Anak Yang Masih Dibawah Umur Jadi Korban Asusila.

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satuan Kreminal Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus korban pencabulan anak yang masih dibawah umur sebut saja bunga masih berumur 13 tahun, yang terjadi diwilayah hukum Mapolresta Sidoarjo,
Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP. I.Made Bayu Sutha Sartana
Senin (26/08/2024) saat konferensi Pers di Mapolresta Sidoarjo.

Lebih lanjut Wakapolresta Sidoarjo mengatakan, Awal mulanya berkenalan melalui jejaring sosial, kisah berawal pada tahun 2023, Bunga berkenalan dengan seorang pria berusia 39 tahun yang berasal dari Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur melalui sebuah aplikasi dimedia sosial, kemudian pelaku yang berinisial M. M menemui Bunga di tempat kos disaat kondisi kosan sedang sepi.
*Disaat kosnya sepi, pada saat itulah tersangka MM membujuk Bunga akan menikahinya, pada saat itulah MM timbul hasrat birahinya dan akhirnya terjadilah persetubuhan.”Ujarnya.
“Pada tanggal 26 Juni 2024 M.M. mengajak Bunga pergi ke tempat domisilinya di Plumpang, Tuban, tanpa berpamitan orang tuanya. Karena putrinya tidak kunjung pulang, orang tua Bunga mendatangi tempat M.M. di Tuban. Kemudian atas kejadian tersebut, orang tua Bunga melaporkan M.M. ke Polresta Sidoarjo” Uturnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Dengan kejadian ini Made Bayu Sutha Sartana menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta senantiasa berhati-hati bila berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring sosial.”Pungkasnya.
(@.prm).
