Sinergi BPKAD dan BPN Jombang Percepat Sertifikasi Aset Daerah untuk Pengamanan Hukum

Sinergi BPKAD dan BPN Jombang Percepat Sertifikasi Aset Daerah untuk Pengamanan Hukum

JOMBANG,centralberitanews.com — Pemerintah Kabupaten Jombang terus memperkuat upaya pengamanan aset daerah melalui percepatan proses sertifikasi tanah milik pemerintah. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pengamanan aset daerah menjadi hal penting agar aset milik pemerintah memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala BPKAD Jombang menjelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengamanan barang milik daerah dilakukan melalui tiga aspek utama, yaitu pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.

Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan tanda batas atau penanda letak tanah agar keberadaan aset dapat diketahui secara jelas di lapangan. Sementara itu, pengamanan administrasi dilakukan melalui penyimpanan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan terarsip dengan baik. Adapun pengamanan hukum dilakukan melalui proses sertifikasi tanah sehingga aset daerah memiliki kekuatan hukum yang sah.

Sebagai bentuk implementasi dari kebijakan tersebut, BPKAD Jombang bersama BPN Kabupaten Jombang secara aktif melakukan kegiatan lapangan berupa pengukuran tanah yang menjadi tahap awal dalam proses pengajuan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Saat ini kegiatan pengukuran terus dilakukan di sejumlah lokasi aset milik pemerintah daerah. Di antaranya berada di SDN Badang 1 Kecamatan Ngoro serta Kantor Kecamatan Wonosalam. Proses pengukuran tersebut melibatkan petugas dari BPN dan tim dari BPKAD serta didampingi oleh pihak sekolah dan perangkat desa setempat guna memastikan batas dan status lahan dapat diverifikasi secara jelas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal pengajuan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang. Sertifikat tersebut menjadi bukti legalitas bahwa tanah tersebut benar-benar merupakan aset milik pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.

Dalam proses pengajuan sertifikasi aset daerah, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Proses dimulai dari kegiatan pengukuran lapangan oleh tim dari BPN. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan untuk penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) sebagai dasar administrasi pertanahan.

Setelah PBT diterbitkan, tahapan selanjutnya adalah pengajuan permohonan Hak Pakai oleh pemerintah daerah kepada BPN. Permohonan ini kemudian masuk ke tahap penelitian oleh tim terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen serta status tanah yang diajukan. Apabila seluruh proses telah memenuhi persyaratan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang.

Selain kegiatan pengukuran, tim dari BPKAD dan BPN juga melakukan tahap penelitian lapangan dengan melakukan kunjungan ke sejumlah desa guna melengkapi berkas administrasi yang diperlukan. Dalam tahap ini, beberapa dokumen perlu mendapatkan pengesahan serta tanda tangan dari pemerintah desa sebagai bagian dari proses verifikasi data.

Kegiatan penelitian tersebut dilakukan di beberapa desa di Kabupaten Jombang, di antaranya Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Desa Plandi Kecamatan Jombang, Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Desa Mlaras dan Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, serta Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam.

Tahap penelitian ini menjadi salah satu tahapan penting sekaligus tahap akhir sebelum sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang resmi diterbitkan oleh BPN.
Melalui sinergi yang terus dibangun antara BPKAD dan BPN Kabupaten Jombang ini, diharapkan proses sertifikasi aset daerah dapat berjalan lebih cepat dan sistematis.

Dengan adanya sertifikat resmi, aset milik pemerintah daerah akan memiliki kepastian hukum yang kuat serta dapat dikelola secara lebih optimal untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Jombang juga berharap upaya percepatan sertifikasi ini dapat memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus menjadi bagian dari langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: artikel terkait

Leave a Reply