Kasus Dugaan Eksploitasi Kafe MOB: Pihak Pekerja Dipanggil Disnakertrans TulungagungTunggu Klarifikasi

Kasus Dugaan Eksploitasi Kafe MOB: Pihak Pekerja Dipanggil Disnakertrans Tulungagung untuk Klarifikasi
=================================
​TULUNGAGUNG Centralberitanews.com– Penanganan kasus dugaan eksploitasi kerja dan penundaan gaji di Kabupaten Tulungagung memasuki tahapan baru. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung secara resmi memanggil pihak pekerja untuk menjalani agenda klarifikasi. Dalam perkembangan terbaru ini, identitas tempat usaha yang sempat menjadi sorotan publik tersebut terkonfirmasi sebagai Kafe MOB.

​Pemanggilan pihak pekerja dilakukan guna mendengarkan keterangan langsung serta mengonfrontasi dalih yang disampaikan oleh pihak manajemen Kafe MOB pada agenda sebelumnya. Pihak pengusaha sebelumnya mengklaim bahwa hak upah tertunda akibat pekerja yang tiba-tiba berhenti masuk. Keterangan tersebut berseberangan dengan pengakuan pekerja yang menyatakan bahwa mereka diminta pulang secara sepihak oleh manajemen saat mempertanyakan kejelasan gaji setelah bekerja selama lima minggu.

​Proses klarifikasi ini difokuskan untuk menggali kronologi sebenarnya serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung dari pihak pekerja, seperti catatan kehadiran dan bukti komunikasi dengan pihak pengelola kafe. Langkah ini diambil agar mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Tulungagung memiliki gambaran yang utuh dan objektif mengenai polemik masa pelatihan tanpa upah tersebut.

​Disnakertrans Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak normatif buruh akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Penanganan kasus ini berpatokan pada ketentuan ketenagakerjaan serta acuan Upah Minimum Kabupaten Tulungagung tahun 2026 sebesar Rp2.618.190 per bulan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.

​Hasil dari klarifikasi kedua belah pihak ini nantinya menjadi acuan bagi Disnakertrans Tulungagung untuk menentukan langkah mediasi formal atau penerbitan rekomendasi sanksi apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran hak-hak pekerja.
ANDRE

Advertisement

Baca juga: artikel terkait

Leave a Reply