Pidana ancaman buat premanisme
Jabar ,* Central berita,com,11/4/2025Pasal untuk Menjerat Preman yang Melakukan Pemalakan Bagaimana cara mengatasi pungutan liar di tengah” pedagang yang dilakukan oleh oknum/premanisme Kami simpulkan bahwa pungutan liar yang dimaksud di sini adalah uang yang diminta secara paksa oleh oknum preman yang tidak ada kaitan resminya dengan operasional Apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman…
