ATURAN BARU PILKADA 2024: Form C-Undangan Boleh Dikirim Via WA
Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024, untuk pemberikan formulir C-undangan bisa kepada pemilih dapat dilakukan melaluli aplikasi Whatsapp (WA). Insert: Haidar Munjid, Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Sidoarjo. KPU SIDOARJO, Centralberitanews.com – Ada hal baru yang bakal diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pengiriman formulir C-Undangan bagi pemilih Pilkada 2024, bisa dilakukan melalui aplikasi whatsapp (WA). Ini bisa dilakukan selama petugas KPPS kesulitan memberikan berkas fisiknya secara langsung kepada bersangkutan. “Boleh. Kalau memang berkali-kali dikunjungi ternyata tak ketemu, difoto saja C-Undangannya dan dijaprikan ke yang bersangkutan,” jelas Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid,…
