ATURAN BARU PILKADA 2024: Form C-Undangan Boleh Dikirim Via WA
Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024, untuk pemberikan formulir C-undangan bisa kepada pemilih dapat dilakukan melaluli aplikasi Whatsapp (WA). Insert: Haidar Munjid, Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Sidoarjo. KPU SIDOARJO, Centralberitanews.com – Ada hal baru yang bakal diterapkan dalam pelaksanaan…
