
JOMBANG,centralberitanews.com – Pemerintah Kabupaten Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor industri hasil tembakau melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT). Sebanyak 1.134 karyawan PT Mufasufu Jaya Lestari (MPS) Ploso menerima bantuan sebesar Rp800.000 per orang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Tahun 2026.
Program BLT DBHCHT tersebut merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap para pekerja pabrik rokok legal yang selama ini menjadi salah satu penggerak perekonomian Kabupaten Jombang. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja di tengah meningkatnya kebutuhan hidup sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi buruh industri hasil tembakau.
Penyaluran bantuan dilaksanakan secara bertahap di lingkungan PT MPS Ploso pada Jumat (3/7/2026), dengan melibatkan pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta organisasi serikat pekerja.
Ketua PC FSP RTMM SPSI Kabupaten Jombang yang juga Wakil Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Timur sekaligus Ketua DPD KSPSI Kabupaten Jombang, Subagio, SH, menyampaikan rasa syukur atas tersalurkannya bantuan tersebut kepada para pekerja.
“Alhamdulillah anggota kami kembali mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau memang dialokasikan salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor industri hasil tembakau,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pekerja yang berdomisili di luar Kabupaten Jombang namun masih berada di wilayah Jawa Timur telah menerima BLT DBHCHT yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dengan nilai sekitar Rp1 juta per orang. Sementara untuk pekerja ber-KTP Kabupaten Jombang, bantuan bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.
“Hari ini mulai didistribusikan kepada anggota kami di tiga perusahaan. Khusus di PT MPS Ploso terdapat sekitar 1.134 anggota yang menerima bantuan sebesar Rp800 ribu per orang. Program ini telah berjalan kurang lebih lima tahun dan sangat dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” jelasnya.
Subagio juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kabupaten Jombang karena proses pencairan tahun ini dilakukan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mengapresiasi Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Jombang. Tahun ini pencairan dilakukan lebih awal, pada awal triwulan ketiga atau awal Juli. Sebelumnya biasanya baru cair pada Agustus atau September. Tentu ini sangat membantu para pekerja,” katanya.
Ia menerangkan, penerima BLT DBHCHT merupakan pekerja atau karyawan, bukan pemilik perusahaan. Untuk pekerja yang memiliki KTP Kabupaten Jombang, bantuan berasal dari APBD Kabupaten Jombang, sedangkan pekerja ber-KTP luar Kabupaten Jombang tetapi masih berada di wilayah Jawa Timur memperoleh bantuan dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, keberadaan BLT DBHCHT memberikan tambahan penghasilan yang sangat berarti bagi pekerja di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Alhamdulillah bantuan ini sangat membantu teman-teman pekerja. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun kebutuhan lainnya,” ungkapnya.
Meski demikian, Subagio menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja di perusahaan-perusahaan yang menjadi anggotanya telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Para pekerja telah menerima upah sesuai UMK serta memperoleh perlindungan melalui lima program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Alhamdulillah hak-hak normatif pekerja sudah dipenuhi, mulai dari UMK, THR hingga lima program jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan lainnya,” jelasnya.
Ia berharap nilai bantuan BLT DBHCHT ke depan dapat terus ditingkatkan tanpa harus diikuti kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang terlalu tinggi.
“Kami berharap bantuan ini terus berlanjut dan nilainya bisa meningkat. Namun kami juga berharap kenaikan cukai tidak terlalu tinggi karena dapat membebani perusahaan, menurunkan produksi, dan pada akhirnya berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan para buruh,” tuturnya.
Selain itu, Subagio meminta pemerintah lebih tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai menjadi ancaman serius bagi industri rokok legal.
“Rokok ilegal harus diberantas secara tegas karena merugikan perusahaan rokok yang patuh terhadap aturan. Jika industri legal tetap sehat dan produksinya stabil, maka kesejahteraan pekerja juga akan terus terjaga,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja terus diperkuat agar industri hasil tembakau di Kabupaten Jombang mampu berkembang secara berkelanjutan.
“Dengan produksi yang stabil, perusahaan akan tetap mampu memberikan upah, THR, tunjangan, serta seluruh program jaminan sosial kepada para pekerja. Harapan kami, keberlangsungan industri legal tetap terjaga sehingga kesejahteraan pekerja juga semakin meningkat,” pungkasnya.


