

Mojokerto,centralberitanews.

Menanggapi kejadian ini Edward Dewaruci, SH, MH selaku pakar hukum dan juga selaku Direktur Eksekutif lembaga perlindungan anak Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan tindakan Polres Mojokerto yang sangat lamban dalam menindak lanjuti laporan dalam kasus tersebut, karena mengingat dampak psikis anak dan juga akan menimbulkan kegaduhan atau stigma masyarakat bahwa hukum ini tajam kebawah dan tumpul keatas.
“Saya sangat prihatin dari kejadian yang dialami Bunga tersebut, dan sangat menyayangkan lambannya tindakan Polres Mojokerto dalam menangani perkara tersebut, nanti akan berdampak pada psikis anak dan pastinya stigama masyarakat akan mengira bahwa hukum ini hanya tajam kebawah dan tumpul keatas” ujarnya.
Edward Dewaruci, SH, MH mengatakan, dalam kasus ini meski anak-anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, mereka dapat membuat laporan pengaduan mengenai tindak pencabulan yang mereka terima. Selain korban, orang lain, termasuk orang tua atau kerabat juga dapat memberikan laporan.
“Yang harus kita fahami Dalam kasus ini, meski anak-anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, mereka dapat membuat laporan pengaduan mengenai tindak pencabulan yang mereka terima. Selain korban, orang lain, termasuk orang tua atau kerabat juga dapat memberikan laporan” ungkapnya.
Menurut Edward Dewarucci, SH, MH, “Aksi pelaku setelah dilaporkan satu orang tua korban yang menyadari perbuatan tak senonoh itu dan melapor ke Polres Mojokerto, maka Unit PPA Polres Mojokerto seharusnya bertindak cepat, akurat dan transparasi dan akibat perbuatannya itu, pelaku ADG dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara”. Tambahnya. (RED)
