PREDATOR Pencabulan Anak Dibawah Umur Bergentayangan Di Kembang Ringgit Pungging MOJOKERTO

images
images

Mojokerto,centralberitanews.com – Predator pencabulan anak dibawah umur gentayangan di desa kembang ringgit kecamatan pungging kabupaten mojokerto ,sungguh tragis nasib yang dialami Bunga ( 7 Th ), lagi bermain dirumah temanya Mawar (8Th) eh.. malah di cabuli oleh AD ( orang tua Mawar  ).

AGG orang tua (Bunga) sudah melaporkan kasus pelecehan tersebut namun hampir 1 tahun belum ada kejelasan dari pihak penegak hukum polres mojokerto.
Kepada awak media ini , AGG orang tua Bunga menceritakan awal kronologi kejadian sekitar mei 2023, anak saya jadi korban pelecehan ADG ( Orang tua Mawar) dengan nada sedih.
” Sebenarnya kami sudah putus asa karena sudah hampir 1 tahun pelaporan saya mangkrak gak ada kabar beritanya bahkan pelaku bebas berkeliaran .
Kejadian tersebut berawal ketika Bunga anak saya sedang bermain kerumah temanya Mawar . Menjelang sore anak saya kok belum pulang..? tau tau  menanggis dan sangat ketakutan .
Bunga menceritakan waktu mau pulang diantar ADG ayah Mawar atas suruhan MN ( orang tua ADG ) karena takut kemalaman, namun dalam perjalanan Bunga sempat diturunkan dan tubuhnya digrayangi bahkan alat vitalnya sempat diraba  raba ,mas ujar AGG ( orang tua bunga) pada awak media, (27/02/23).
Setelah kejadian itu paginya saya diantar tetangga  untuk mendatangi polsek pungging namun diarahkan ke Polres Kabupaten Mojokerto karena kalau kasus perlindungan anak harus kesitu ,tuturnya.
Setelah saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kab.Mojokerto dan sampai sekarang belum ada kejelasan,bahkan ADG sempat kabur ke salah satu pondok di pasuruan selama 2 bulan mas , dan sekarang sering lewat depan saya seakan gak punya dosa, paparnya( 27/02/23 ).
Saya berharap dengan adanya pendampingan dari rekan media dan Lembaga Hukum ,supaya saya mencari keadilan ini tidak sia sia dan pelaku segera diproses dan ditangkap, tutupnya (27/02/23 ).
whatsapp image 2024 02 27 at 17.49.24

Menanggapi kejadian ini Edward Dewaruci, SH, MH selaku pakar hukum dan juga selaku Direktur Eksekutif lembaga perlindungan anak Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan tindakan Polres Mojokerto yang sangat lamban dalam menindak lanjuti laporan dalam kasus tersebut, karena mengingat dampak psikis anak dan juga akan menimbulkan kegaduhan atau stigma masyarakat bahwa hukum ini tajam kebawah dan tumpul keatas.

Baca juga :  Latihan Pratugas Satgas Operasi Intelmar Koarmada III Dibuka Asintel Pangkoarmada III

“Saya sangat prihatin dari kejadian yang dialami Bunga tersebut, dan sangat menyayangkan lambannya tindakan Polres Mojokerto dalam menangani perkara tersebut, nanti akan berdampak pada psikis anak dan pastinya stigama masyarakat akan mengira bahwa hukum ini hanya tajam kebawah dan tumpul keatas” ujarnya.

Edward Dewaruci, SH, MH mengatakan, dalam kasus ini meski anak-anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, mereka dapat membuat laporan pengaduan mengenai tindak pencabulan yang mereka terima. Selain korban, orang lain, termasuk orang tua atau kerabat juga dapat memberikan laporan.

“Yang harus kita fahami Dalam kasus ini, meski anak-anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, mereka dapat membuat laporan pengaduan mengenai tindak pencabulan yang mereka terima. Selain korban, orang lain, termasuk orang tua atau kerabat juga dapat memberikan laporan” ungkapnya.

Menurut Edward Dewarucci, SH, MH, “Aksi pelaku setelah dilaporkan satu orang tua korban yang menyadari perbuatan tak senonoh itu dan melapor ke Polres Mojokerto, maka Unit PPA Polres Mojokerto seharusnya bertindak cepat, akurat dan transparasi dan akibat perbuatannya itu, pelaku ADG dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara”. Tambahnya. (RED)

Baca juga :  Rektor Universitas Hang Tuah Pimpin Jumat Sehat.
Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?