APH Harus segera Menindak …Pembuangan sampah liar Di Dusun Sukorejo Desa Lolawang Semakin NGAWUR

MOJOKERTO ,NGORO, centralberitanews.com  -centralberitanews.com – Tanah TKD Dusun Sukorejo desa lolawang kecamatan Ngoro kabupaten Mojokerto kembali jadi arena pembuangan sampah ilegal.
Dalam pengamatan tim investigasi awak media ini  ,menemukan adanya tumpukan limbah sampah dilokasi pembuangan sampah berada di tanah TKD Dusun Sukorejo desa lolawang  tak berijin alias liar.


Lebih parahnya lagi lokasi pembuangan sampah dekat dengan fasilitas umum (fasum), yaitu lapangan sepak bola sangat mencemari lingkungan ,awak media sempat menanyakan ke DLH Mojokerto beserta jajaran APH yang dan akan segera menindak apabila benar benar melanggar aturan ,(5/06/26).

Pelaku pembuangan sampah sembarangan di berbagai daerah di Indonesia diancam sanksi berat, mulai dari denda administratif berkisar antara ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, hingga sanksi kurungan penjara maksimal 3 bulan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah tanpa izin resmi juga berisiko pidana.
Aturan mengenai sanksi pembuangan dan pemanfaatan sampah tanpa izin ditetapkan berdasarkan kebijakan di masing-masing wilayah, yang umumnya mengacu pada peraturan berikut:
1. Denda dan Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Baca juga :  Kecelakaan di GT Ciawi, Tim TAA Dikerahkan

Pemerintah Daerah (Pemda) memberlakukan sanksi tegas melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah atau Ketertiban Umum:

Sanksi Administratif Ringan: Denda berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000 bagi masyarakat yang membuang sampah di jalan, taman, saluran air, atau sungai.
Sanksi Berat: Pelanggaran berat seperti membuang sampah dalam skala besar atau langsung ke sungai bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda mencapai puluhan juta rupiah atau kurungan penjara. Sebagai contoh, denda hingga Rp 50 juta diberlakukan di berbagai wilayah

Advertisement

2.Sanksi Pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Tak Berijin (Ilegal)
Pemanfaatan lahan atau pendirian Tempat Pembuangan Akhir/Sementara (TPA/TPS) tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat yang berdampak pada pencemaran lingkungan:

Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 (Pasal 40 & 41): Pelanggar yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah secara melawan hukum dan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan diancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.

Tim investigasi akan terus menelusuri perihal lokasi pembuangan sampah tersebut dan menghubungi Kepala Desa Lolawang yang terbaru Mokh Zulfa Asadul Millah, S.Kom. belum ada jawaban .

Baca juga :  Beri Pelayanan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gianyar Bantu Anak Sekolah Menyeberang Jalan.

BERSAMBUNG ….

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?