
Tulungagung, Centralberitanews.com – Administrasi yang tidak tertib menjadi biang keladi hangusnya Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 di 16 desa se-Tulungagung. Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, menjadi penyumbang terbesar dengan nilai dana gagal cair mencapai Rp 251,3 juta. Secara keseluruhan, total Dana Desa yang hangus karena masalah laporan pertanggungjawaban (LPJ) administrasi ini menyentuh angka fantastis: Rp 1,979 miliar.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, S.Sos, menegaskan bahwa akar masalahnya adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
“Batas akhir penyerahan LPJ adalah 17 September 2025, dan desa yang tidak melengkapi LPJ otomatis tidak bisa melanjutkan pencairan ke tahap II. Otomatis hangus, tidak bisa dianggarkan di tahun berikutnya,” tegas Hari Prastijo pada Rabu (10/12/2025).
Selain Desa Sobontoro, tercatat 15 desa lain yang juga gagal mencairkan DD tahap II, termasuk Desa Plosokandang, Suruhan Kidul, Tanggung, dan lain-lain, dengan besaran dana hangus bervariasi.
Kepala Desa Sobontoro, Sodik Afandi, menyampaikan kekhawatiran program pembangunan akan terhambat. Ia juga menyoroti adanya regulasi pusat, yaitu PMK 81/2025, yang dinilainya membatasi pencairan anggaran desa.
“Anggaran sudah kita poskan, tapi dengan adanya informasi ini, realisasinya menjadi terkendala. Harapan kami, bila memungkinkan, bisa direalisasikan di akhir tahun ini agar tidak menghambat program pembangunan yang sudah direncanakan,” ujar Sodik Afandi, Kamis (11/12/2025).
Meski demikian, Sodik Afandi menyatakan pihaknya akan menyesuaikan diri dengan regulasi dan berencana menganggarkan kembali program yang tertunda di tahun anggaran 2026. Ia menekankan bahwa aspirasi masyarakat desa tetap harus diperhatikan meskipun realisasi anggaran tertunda.
Hari Prastijo menilai kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh pemerintahan desa agar lebih disiplin dan tertib administrasi, khususnya dalam penyusunan LPJ yang menjadi kunci utama pencairan.
“Kami tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, tetapi regulasinya memang ketat dan tidak bisa dinegosiasikan,” jelasnya.
Kegagalan pencairan DD tahap II ini menjadi pengingat penting bahwa kedisiplinan administrasi bukanlah isu sepele. Kelalaian dalam melengkapi LPJ telah mengakibatkan hilangnya hampir Rp 2 miliar dana pembangunan di 16 desa, dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk infrastruktur dan layanan publik di tingkat desa.


