Akibat Perbuatannya Seorang Asisten Rumah Tangga, Kini Diamankan Polisi.

 

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Seorang Asisten Rumah tangga Inisial saudari I umur 20 tahun, Pembantu Rumah Tangga, alamat Ds. Jatikerto Kec. Kromengan Kab. Malangkini diamankan Polisi atas perbuatanya melakukan pencurian uang di rumah majikan Saudari R. perempuan, 45 Th, Swasta, Perum Citra Garden Kel./Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo. (istri pelapor A.R.F).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keteranganya Selasa (16/05/23) menyampaikan, Modus pelaku yang sebagai Asisten rumah tangga telah mengambil barang berharga perhiasan emas dan uang tunai tanpa seijin dari pemiliknya.

Adapun Barang bukti yang
yang dibeli dari hasil penjualan barang curian berupa ,1 (satu) cincin mata cor mata seharga Rp. 369.500 (tiga ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) kalung emas rantai alta seharga Rp. 904.500 (Sembilan ratus empat ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) Liontin Mata Huruf seharga Rp. 514.500 (Lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) Liontin Mata Huruf seharga Rp. 266.000 (Dua ratus enam puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang emas tanpa Surat, 1 (sau) buah handphone Vivo Y22, warna Metaverse Green.

Waktu kejadian perkara Pada tanggal 10 April 2023, tanggal 15 April 2023 dan tanggal 19 April 2023 di rumah pelapor Sdr. A.R.F di Perum Citra Garden Kel./Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo. Adapun barang bukti yang belum sempat dijual / ditukar berupa, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan pecahan $20 , 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan $1 dengan total $3, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Uang RM 10 dengan total RM 20 (dua puluh
ringgit Malaysia), dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Won 10.000 (sepuluh ribu won).

Baca juga :  Redite Nemu Bagia, Pelayanan Prima Polres Gianyar.

Atas laporan saodra AEF Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 SPKT Polresta Sidoarjo terkait dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah
pelapor di Perumahan Citra Garden Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo yang diduga dilakukan oleh Sdri. I selaku pembantu rumah tangga yang telah bekerja sejak awal bulan April 2023.

Selanjutnya Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoajro menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Olah TKP dan melakukan pemeriksaan para saksi di TKP dengan hasil adanya fakta terdapat barang yang hilang milik Sdri. R (istri pelapor) berupa logam Mulia Antam seberat 5 (lima) gram dan 1 (satU)
gelang emas seharga Rp.5.700.000,- serta uang tunai yang terdiri dari Uang Kertas Dollar
Amerika, Uang kertas Ringgit Malaysia dan uang Kertas Won Korea yang jumlah tidak
diingat secara pasti oleh pelapor yang sebelumnya disimpan didalam meja rias dan almari dalai didalam kamar rumah pelapor/korban.

Advertisement

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo mengatakan tentang peristiwa tersebut, bermula pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sewaktu pelapor dan istrinya Sdri. R hendak menabung uang pecahan Dollar Amerika di Bank Mandiri Cab.
Perak Timur Surabaya, saat itu mendapati hanya ada 44 lembar uang kertas $100 padahal sebelum tersimpan 60 (enam puluh) lembar.
Sadara R langsung memeriksa simpanan perhiasan dan logam mulia diketahui adanya kehilangan barang berupa uang tunai dan logam mulia, saat dikonfirmasi kepada Sdri. I selaku pembantu rumah tangga namun saat itu dirinya tidak menerangkan tidak mengetahui perihal hilangnya barang tersebut.

Baca juga :  Masjid Polres Ngawi Masuk Nominasi Masjid Award 2024 Jawa Timur.

Selanjutnya hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 Sdri. I ijin akan pulang kerumahnya di Malang dengan alasan anaknya sakit dan baru kembali pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023. Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 Sdri. R kembali bertanya kepada Sdri. I perihal hilangnya barang berharga miliknya dan saat itu Sdri. R mengakui telah mengambilnya, dan selanjutnya menunjukan tempat menyembunyikan sisa uang dollar lainnya di Lantai 2 (dua) tempat jemuran ditemukan 1 (satu) lembar pecahan 20 (dua puluh) US Dollar, 3 (tiga) lembar pecahan 1 (satu) US Dollar dan 2 (dua) lembar pecahan 10 (sepuluh) Ringgit Malaysia, di ruangan mesin cuci ditemukan 1 (satu) lembar pecahan 10.000 (sepuluh ribu) Won Korea, atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut kemudian
peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo

Bahwa hasil pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit Resmob terhadap Sdri. I didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah mengambil barang milik majikannya yang sebelumnya disimpan didalam meja rias dan almari kamar tidur majikannya. senilai Rp.23.460.000,- hasil pencurian dipergunakan untuk membayar hutang, membeli perhiasan dan membeli HP.

Baca juga :  Pastikan Berjalan Sesuai SOP, Polres Madiun Gelar Simulai Pengamanan TPS Pemilu 2024

Penyidik telah menetapkan Sdri. I sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan penahanan.

Motif pelaku ingin menguasai barang milik orang lain, selanjutnya akan dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk membayar hutang dan membeli barang lain sesuai keinginan pelaku.”Pungkas Kapolres.

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(@.prm)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?