Akui Pelanggaran di SLB Negeri Campurdarat

Tulungagung Centralberitanews.com – Fakta yang sebelumnya hanya berupa dugaan, kini diakui sendiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Tulungagung–Trenggalek, Dian Pemilu Sari. Dalam klarifikasinya, ia membenarkan bahwa sempat terjadi pemotongan Program Bantuan Gubernur Jawa Timur untuk siswa prasejahtera tahun 2025 di SLB Negeri Campurdarat.

Meski disebut telah “diselesaikan” dengan pengembalian dana, pengakuan ini justru menegaskan bahwa hak siswa sempat dipangkas sebelum akhirnya dikembalikan setelah mencuat ke publik.

“Sudah dikembalikan dan selesai,” ujarnya, tanpa menjelaskan bagaimana praktik itu bisa terjadi sejak awal, Selasa (28/4/2026)

Tak hanya itu, Cabang Dinas juga mengakui adanya penarikan iuran bulanan pada tahun 2026 yang diduga diwajibkan hingga akhir tahun ajaran, bahkan disertai penagihan aktif kepada wali murid yang menunggak. Praktik yang jelas bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis itu, menurut Dian, kini hanya berujung pada pemanggilan Kepala Sekolah dan Komite.

“Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada iuran dan penagihan,” katanya.

Namun, publik patut bertanya: jika sejak awal memang tidak boleh, mengapa praktik itu bisa berjalan hingga menimbulkan keresahan?

Lebih jauh, terkait dugaan aliran dana dari iuran komite ke pihak sekolah, Cabdin menyatakan tidak ditemukan aliran dana—berdasarkan keterangan Kepala Sekolah itu sendiri. Pernyataan ini dinilai lemah karena hanya bertumpu pada pengakuan pihak yang justru berada dalam pusaran persoalan.

Baca juga :  Polres Magetan Bersama TNI dan BPBD Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Sarangan - Cemorosewu Terbuka

“Dinyatakan tidak ada aliran dana ke sekolah,” jelas Dian.

Di sisi lain, dana yang sempat dihimpun dari wali murid disebut digunakan untuk kebutuhan siswa, khususnya kegiatan lomba. Klaim ini kembali menyisakan tanda tanya: jika memang untuk kepentingan siswa, mengapa harus disertai unsur kewajiban dan penagihan?

Cabang Dinas mengaku telah melakukan pengawasan dengan cara mengingatkan pihak sekolah agar tidak lagi menarik iuran. Namun, langkah tersebut dinilai lebih bersifat imbauan administratif ketimbang tindakan tegas atas pelanggaran yang telah terjadi.

Pengakuan Cabdin ini membuka fakta penting: praktik pemotongan bantuan dan penarikan iuran memang nyata terjadi, bukan sekadar isu. Pertanyaannya kini bukan lagi soal ada atau tidak, melainkan sejauh mana akuntabilitas ditegakkan—dan apakah cukup hanya dengan “mengembalikan” lalu dianggap selesai.(Ng).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?