

Sultra,Centralberita.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu, 6/9/23 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD SULTRA) di warnai aksi kericuhan terjadi aksi adu mulut, dan bersitegang.
Kejadian tersebut sempat viral dan muncul berbagai tanggapan masyarakat.
Alfin pola menjelaskan “saya tidak menyiram Kepala syahbandar molawe, posisinya saya berdebat dengan Humas syahbadar molawe, kami beradu argumen, pada saat rapat di Jeda karena azan saya berdiri menghampiri Humas sambil memperjelas argumen saya, tiba-tiba saya di hampiri banyak orang lalu dengan spontan saya menghamburkan air di tengah forum, dan itu posisinya jauh dari kepala syahbandar bisa di perhatikan baik-baik di dalam video yang beredar, sama sekali tidak mengenai kepala syahbandar, air itu terhabur di tengah sidang”. ujar Alfin Pola.
Alfin Pola menduga kepala syahbandar molawe menyebarkan Hoax ” Saya duga kuat kepala syahbandar telah menyebar hoax seolah-olah kami aksi karena mereka membersihkan pelayaran. nah justru mereka kami duga kuat melayani pelayaran ilegal, contoh di jeti sudiro tidak berizin tapi aktifitas perkapal ada terus, ada juga kapal dari morowali masuk ke sultra, TB .SEMAR DUA PULUH DUA BG.BOX DELAPAN BELAS. kapal tersebut melakukan aktivitas pemuatan di jety NUSA PERSADA MANDIRI SITE MATARAPE KABUPATEN. MOROWALI.
Kemudian pd tgl 31 Agustus 2023 kapal tersebut SIBnya di keluarkan oleh syabandar molawe menggunakan dokumen PT. Bosowa , inikan syahbandar terkesar sebar hoax, sementara merekalah yang kami duga kuat banyak meloloskan kapal-kapal dari jeti ilegal, seharusnya setiap kapal itu berangkat mereka harus menjalankan SOP Sesuai UU no 17 tahun 2008 tentang syahbandar, memeriksa keberadaan kapan, periksa P3K, kelayakan kapal, tali kapal, pelampung dan lain-lain, tapi kami duga syahbandar tidak melakukan itu. lalu seolah-olah mereka paling suci, jadi maksud saya janganlah sok suci, ada banyak kok kelakuan syahbandar Molawe yang bobrok nanti saya bongkar saat RDP kamis nanti, yang jelasnya syahbandar harus terbuka di DPR nanti sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik”.
