
Magetan, Centralberitanews.com — Guna memberikan pelayanan prima bagi pasien rawat jalan, RSUD dr. Sayidiman Magetan juga berupaya memberikan pemahaman kepada pasien tentang adanya perbedaan layanan berdasarkan jenis penjaminan, baik BPJS maupun umum (non-BPJS).
Dalam hal ini, Manager Pelayanan Pasien (MPP) RSUD dr. Sayidiman, Tumadi, mengatakan pasien BPJS wajib mengantongi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau dokter keluarga.
“Rujukan dari FKTP sudah memcantumkan klinik apa yang dituju, termasuk dokternya,” jelas Tumidi.
Selanjutnya masuk ke klinik, pasien akan diterima oleh TPP (Tempat Pendaftaran Pasien). Di situ pasien didaftarkan dan mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
(Nd)


