Aspal “Gratisan” di Halaman Pemkab Tulungagung Jadi Sorotan, PLT Kadis PU: Bukan Proyek APBD

 

​Tulungagung,Centralberitanews.com – Kegiatan pengaspalan halaman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung beberapa waktu terakhir memicu pertanyaan publik. Pasalnya, pekerjaan ini berlangsung tanpa dilengkapi papan nama proyek, sebuah persyaratan umum untuk kegiatan konstruksi di fasilitas publik.

​Awalnya, masyarakat menduga pengaspalan tersebut merupakan proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, dugaan tersebut segera dibantah oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Tulungagung, Agus Sulistiono, S.T., M.T.
​Agus menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah proyek pemerintah melainkan “gratistan” atau murni inisiatif dari pihak swasta.

​“Kegiatan ini bukan proyek pemerintah. Semua biaya ditanggung perusahaan, jadi tidak ada anggaran APBD yang digunakan. Ini murni uji petik dari pihak swasta, sehingga papan nama proyek tidak diperlukan,” jelas Agus Sulistiono pada Senin, 27 Oktober 2025.

Advertisement

​Meskipun biaya ditanggung perusahaan, fenomena ini tetap memicu polemik terkait masalah transparansi dan komunikasi publik. Kegiatan yang berlangsung di fasilitas pemerintah di pusat kota tanpa papan informasi resmi atau pemberitahuan dapat menimbulkan salah persepsi dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Baca juga :  Polres Malang Gelar Jumat Berkah, Beri Makanan Tambahan kepada Tahanan

​Peraturan mengenai pemasangan papan nama proyek, yang diatur dalam regulasi seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bertujuan menjamin keterbukaan data pelaksana, anggaran, dan jadwal kerja.

​Kasus pengaspalan halaman Pemkab Tulungagung ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah. Meskipun kegiatan swasta bersifat gratis dan tidak menggunakan dana publik, langkah proaktif dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada publik tetap krusial guna menghindari kontroversi atau persepsi negatif di mata masyarakat.

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?