Ayah di Wonoayu Sidoarjo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sidoarjo, centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan SP, 58 tahun, warga Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Pria tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya inisial M, 13 tahun. Perbuatan diduga terjadi berulang kali pada periode Maret-April 2026 di rumah pelaku, Wonoayu.

Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polresta Sidoarjo. Rabu (3/6/2026). kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memanfaatkan hubungan sebagai orang tua untuk melakukan aksinya

Lebih lanjut Zainur menyampaikan dari perbuatan persetubuhan dan atau cabul terhadap anak kandung tersebut pelaku melakukan perbuatan berulang kali mulai bulan Maret 2026 sampai dengan bulan April 2026. Supaya tidak hamil anak kandungnya di suruh untuk konsumsi Pil KB.

“Pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026, Sekira pukul 09.00 Wib petugas piket menerima laporan dari masyarakat terkait laporan perkara dugaan persetubuhan yang di lakukan oleh orang tua kandung. Sehingga petugas piket langsung merespon untuk melaksanakan giat cek TKP. Kemudian terlapor di amankan di kantor Sat Res PPA PPO Polresta Sidoarjo,” ungkapnya.

Baca juga :  Beri Pelayanan Kepada Masyarakat di Pagi Hari, Personil Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan

Masih kata Zainur Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 473 Ayat (9) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 418 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Advertisement

” Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagai-mana dimaksud pada ayat (4)”. Dan atau “Setiap orang yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasan-nya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya

Baca juga :  Tidak Sekedar Patroli, Ini Tugas Tambahan Blue Light Patrol Polsek Kutsel

Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memaksa korban. Untuk menghilangkan jejak, korban juga dipaksa mengonsumsi obat pencegah kehamilan. Perbuatan ini diduga dilakukan hampir setiap hari selama kurun waktu Maret hingga April 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 jo ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan dari UPTD PPA Sidoarjo.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?