Banjir Di Muna Timur Karna illegal Loging Di Duga Bekingi Aparat Keamanan

Sultra – centralberitanews.com – Masyarakat Muna Timur mengalami musibah pada 10/8/22 tepatnya di Desa wambona, Kabupaten Muna, biasa masyarakat menebutnya Muna Timur yang terdiri lima kecamatan. Wilayah tersebut sejak 2017 mulai menjadi langganan banjir, padahal sebelum itu tidak pernah sama sekali terjadi banjir.

“Wailayah kami sebelumnya tidak pernah terjadi banjir sebelum tahun 2017, kami duga kuat hal ini di sebabkan oleh pembalakan liar, yang kami duga kuat di bengi oleh oknum-oknum dari pihak apaat keamanan setempat, pasalnya dugaan illegal loging itu pernah kami laprkan di tahun 2021 lalu hingga saat ini kami duga sengaja di biarkan, dan akhirnya beginilah dampak yang kita terima, musibah banjir yang telah mendatangkan banyak kerugian” ujar La Ode Anasrulah biasa di sapa Erik yang merupakan mahasiswa yang aktiv di setiap persoalan sosial di Kabupaten Muna.

Erik membeberkan beberapa fakta banjir yang telah terjadi di wilayah Muna Timur

“Kami telah mencatat beberapa kejadian banjir ini Fakta-fakta banjir :
1). 16 may 2020 terjadi banjir di desa wambona, kec. Wakorsel. air setinggi pinggang orang dewasa 20 rumah terndam.
2). 29 mey 2017 dan 12 juni 2017 terjadi banjir bandang di kecamatan pasir putih desa bumbu.
3). 27 mey 2017 kecamatan wakorsel desa wakorumba di landa banjir setinggi pinggang orang dewasa.
4). 10 agustus 2022 terjadi banjir desa wambona kec. Wakorsel, kurang lebih 23 rumah teremdam banjir” Pungkasnya pada media kami

Baca juga :  Polda Jatim Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal dengan Serikat Pekerja Se-Jatim

Menurut La Ode Anasrulah pihaknya telah mendapatkan beberapa temuan hasil pantauanya sendiri

“Ada Dugaan Ilegal loging sesuai hasil temuan kami ada beberapa TKP :
1) Kec. Maligano dasa maligano dan langkotoni, tempat penampungan kayu terletak di langkoroni pantai, penjualan di Malaysia dengan menggunakan Kapal Kayu kapasitas muatan 200 kubik, juga penampungan kayu di desa maligano, penjualan di bau-bau, mengunakan mobil dum truk, biasanya di bawa pada malam hari pukul 23.00 wita.
2). kecamatan Wakorsel desa wakorumba dan pure penjualan di bau-bau menggunakan mobil dum truk Dengan pengelola inisial K.

  1. kecamatan Pasir putih desa Bumbu, dasa pola/anggali, kamosope, dan liwumetingki/abundoua.
    Dampak lingkungan yang sangat parah dari pembalakan liar sudah sangat meresahkan masyarakat” terang La Ode Anasrulah biasa di panggil Erik

“Dugaan ilegal loging yang di lakukan di Kabupaten Muna bagian muna timur, berjalan sudah lama. Kegiatan yang di lakukan oleh korporasi, berkedok perusahaan yang legal bergerak di bidang usaha kayu, Yang sebenarnya Perusahaan yang berbadan hukum tersebut hanya untuk melindungi penjualan kayu di bau-bau bahkan sampai malaysia seperti kayu Hitam, marcopo, cendana, bayam, maranti, kayu-kayu itu di duga bersumber dari wilayah hutan lindung dan konserfasi, seperti di”

Advertisement

“Gundulnya hutan, hilangnya satwa yang di lindungi, menipisnya atmosfir, bumi yang panas, rusaknya lingkungan, tidak seimbangya ekosistem, bukan hanya manusia yang mendapat damakya juga mahluk hidup lain. Anak cucu kita hanya akan mendengar cerita bahwa di sini pernah ada hutan hijau asri nan teduh elek di pandang mata. Banyak sudah bencana besar yang terjadi di indonesia akibat gundulnya hutan dan rusaknya lingkungan, seharusnya menjadi contoh, agar kita tidak mendapatkan ganjaran yang sama, banyak nyawa yang hilang akibat bencana alam, banyak rumah yang hilang, banyak yang kehilangan hartanya, dan masih banyak lagi kepedihan lain”

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Sambibulu Polsek Taman Cek Pekarangan Pangan Lestari

“Selain itu merusak hutan juga di larang keras dalam agama islam berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan (QS. Al-Baqoroh : 205)
Sementata itu negara juga melarang keras bahkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), tidak sehelai daun pun boleh di sentuh di wilayah hutan konserfasi. UU No. 5 tahun 1967: Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan. UU No. 5 tahun 1990: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU No. 41 tahun 1999: Kehutanan. UU No. 26 tahun 2007: Penataan Ruang. UU No. 32 tahun 2009: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” Terang erik

“Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk mencegah Para pelaku ilegal loging, Ilegal Loging merupakan Delik umum tidak perlu menunggu ada pelapor atau korban, yang terpenting adalah informasi, maka yang dapat kita lakukan adalah
1). Masyarakat dan Pihak kepolisian perlu bekerja sama dalam memerangi hal tersebut, masyarakat bisa di jadikan sebagai sumber informasi, karena kami tau betul dimana TKP untuk mengungkap hal tersebut.
2). Sikap tegas dari kepolisian Polsek Maligano dan Polsek Pure.
3). Apa bila Polsek Pure maligano serius dalam memerangi ilegal loging maka harus turun apa bila ada info tindak pidana Ilegal Loging.
4). Bersama-sama menahan Mobil Dum truk yang melintas pukul 23.00 yang di duga tidak di lengkapi dekumen membawa kayu ilegal.
5). Dinas Kehutanan Muna dan Prov. Sultra agar bersama-sama turun kelapangan, agar kami tunjukan secara langsung tempat-tempat dugaan ilegal loging dan kami akan tunjukan, penampungan Kayu.
6). Meminta kepada Dinas kehutanan Prov. Sultra dan Kab. Muna untuk mengadakan reboisasi di wilayah yang telah gundul.

Baca juga :  Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar

Erik benar-benar berharap agar pihak-pihak terkait mampu menyelesaikan persoalan ini

“Saya sangat berharap peran semua pihak dan semua masyarakat agar bersama sama menjaga kelestarian alam”. Tutupnya

Reporter : Rawi Desimar
Editor : Wt
Publisher : Met

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?