Bantah Adanya Pungli di Sekolahnya, Kepsek SMAN 1 Karas Magetan Berikan Klarifikasinya

Magetan, Centralberitanews.com — Dunia pendidikan di Kota Magetan kembali diguncang isu yang terus menjadi momok pungutan liar (pungli) di sekolah negeri. Dan kali ini, sorotan tertuju pada SMAN 1 Karas yang berlokasi di Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Berawal dari adanya beberapa aduan/laporan hingga bertemu langsung beberapa siswa SMAN 1 Karas kepada kami awak media sosial dan media tentang dugaan pungutan liar (pungli) iuran PMP di sekolahnya dengan besaran yang berbeda dari kelas 10, 11, dan 12.

Dan mereka menyatakan keberatan dengan beban iuran/sumbangan yang harus mereka tanggung, sementara mereka tidak tau kegunaannya iuran tersebut. Selain itu mereka takut jika iuran/sumbangan yang sudah ditetapkan tersebut tidak segera dilunasi maka siswa terancam tidak dapat mengikuti ujian yang akan segera dilaksanakan minggu depan.

Senin 24 November 2025, kami dan beberapa awak media mencoba menemui kepala sekolah, namun disayangkan kepala sekolah tidak berada ditempat, namun di waktu yang sama kami mendapatkan kabar bahwa kartu ujian telah didistribusikan kepada semua siswanya.

Baca juga :  Dua Pria Kakak Beradik Tega Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, Di Tempat Mengaji

Selasa 25 November kami kembali ke sekolah yang sebelumnya sudah melakukan janji temu dengan kepala sekolah dan kehadiran kami disambut baik kepala sekolah

Kepala sekolah (kepsek) tersebut Asmaul Kusnah, S.Pd., M.Pd., membantah tuduhan adanya pungutan liar (pungli) terhadap siswa di sekolah yang dipimpinnya.

Pasalnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Terus terang saya merasa kaget juga dengan isu/berita terkait dengan pungutan liar di sekolah kami,” ujar Asmaul Kusnah,

Asmaul kusnah menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah membuat kesepakatan atau mengadakan rapat dengan orang tua, untuk memutuskan adanya iuran kelas, namun, hal tersebut sudah atas kesepakatan bersama antara wali murid dan komite sekolah, dan pihak sekolah tidak ikut campur tangan.

Advertisement

“Pertemuan antara komite sekolah bersama seluruh wali murid kami laksanakan sudah 2kali pertemuan, dan kami dari pihak sekolah  sama sekali tidak pernah memberikan statement bahwa sekolah meminta iuran kepada wali murid.” Akunya.

“Di samping itu, segala aktivitas sekolah adalah hasil keputusan komite sekolah dan wali murid. Sekolah tidak pernah memutuskan sesuatu, jika bukan dari hasil musyawarah komite.” Jelasnya.

Baca juga :  Launching Desa Berdaya 2022, Wakil Bupati Tegaskan Inovasi dan Perencanaan

Ia juga menjelaskan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela, tidak ada ikatan nominal dan waktu, bahkan untuk yang benar benar tidak mampu tidak dipaksakan/tidak apa apa jika tidak membayarkan iuran tersebut ke komite sekolah.

“Sudah kami jelaskan kepada seluruh komite juga para wali murid bahwa sumbangan yang sudah disepakati tersebut bersifat sukarela, kami tidak memaksakan siswanya untuk membayar iuran tersebut,” Tegasnya.

“Sekali lagi, ini mungkin terjadi antara orang tua dengan orang tua, tetapi kami dari pihak sekolah tidak tahu persis terkait apa yang disampaikan oleh siswa dan orang tua yang melapor ini, dan tuduhan-tuduhan tersebut perlu diluruskan.” Pungkasnya.

(Tim)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?