
Magetan, Centralberitanews.com — Kegiatan program “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa), pemdes bersama Kejaksaan berfokus pada pendampingan hukum non-litigasi untuk aparatur desa, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi, dan pengawalan pengelolaan dana desa agar transparan dan akuntabel.
Dimana Pemdes bersama Kejaksaan meliputi pendampingan dan konsultasi hukum kepada aparatur desa, penyuluhan hukum tentang pengelolaan keuangan desa, serta pengawasan realisasi proyek desa untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
Dalam hal ini, hari ini Senin, 20 Oktober 2025 kegiatan tersebut digelar pemdes Pesu bersama kejaksaan di Aula kantor Desa Pesu, Kecamatan Maospati kabupaten Magetan.
Hadir dalam giat tersebut, Kejari Magetan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Andy Sofyan bersama tim, Camat Maospati, kapolsek Maospati, Danramil Maospati, dan seluruh kepala desa se kecamatan Maospati didampingi sekdesnya.
Penyuluhan Hukum melalui program Jaga Desa bertujuan pencegahan penyalahgunaan wewenang dan korupsi, serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai hukum, terutama tentang pengelolaan keuangan desa untuk meminimalkan penyimpangan.
Fitri Mujiwartono Ketua BKAD kecamatan Maospati mengucapkan banyak terima kasih kepada kejaksaan negeri Magetan yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan tentang hukum-hukum pemerintahan.

“Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa juga sebagai mahaman aparatur pemerintah desa dalam peraturan dan perundang-undangan tentang desa, kami sangat berterima kasih kepada kejaksaan negeri yang berikan arahan dan pemahaman dengan tema Jaga Desa,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama Kejari Magetan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Andy Sofyan mengatakan program ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan anggaran desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencegah terjadinya penyimpangan.
“Hari ini kita melakukan program jaga desa di daerah Kecamatan Panekan. Kita sengaja memberikan penyuluhan hukum terhadap perangkat desa dan kepala desa untuk memberikan pandangan hukum atau kesadaran hukum terkait masalah pengelolaan keuangan desa agar tidak terjadi penyimpangan keuangan desa,” kata Andy.
Pihaknya juga berharap kegiatan jaga desa bisa menjadi salah satu pengawasan maupun pengelolaan anggaran dana desa ini juga dibutuhkan sinergi yang baik antara kejaksaan dengan pemerintah desa.
“Tadi saya sampaikan kita butuh keaktifan dari perangkat desa ketika ada terjadi permasalahan atau kekeliruan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Jadi nanti bisa dibenahi dengan segera,” pungkasnya.
Kegiatan Jaga Desa yang di selenggarakan di aula kantor desa pesu di hadiri kepala desa se-kecamatan Maospati beserta prangkat desa, forkopimca Maospati,kepala DMD Magetan dan perwakilan Kejaksaan negeri serta Ketua BPD se-kecamatan Maospati.
(*)


