

Sultra,Centralberitanews.com- Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Tersangka Saksi kasus dana PEN Kadis PUPR Muna Aswn Ks, dan mantan Kadis PUPR Muna Ed Ug terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (Pen) dimana Kadis dan Mantan kadis PUPR muna di jadikan saksi pada persoalan dana PEN di KPK.
Tidak hanya itu GPMI. juga memaparkan sejumlah data temuan BPK RI yang itu masih ada sangkutanya dengan Kadis dan Eks Kadis PUPR Muna.
“ Sesuai informasi kami dapatkan besok 10 Oktober 2023 KPK akan memeriksa sejumlah saksi di Tipikor Polda Sultra, Kami GPMI mendesak KPK agar segera menetapkan tersangka para saksi kasus Dana Pen, yaitu Kepala Dinas Pupr muna Aswn ks, Mantan Kadis PUPR muna ED Ug, karena kami duga kuat mereka ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Pen karena mereka sudah di panggil dan di Periksa oleh KPK, oleh karena itu KPK harus segera tetapkan mereka tersangka”. Ujar Anas
diketehui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Kasus ini pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto. Terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kabupaten Muna,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (11/7).
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022 lalu.
Menurut surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN.
Lebih lanjut Anas Memaparkan sejumlah data-data temuan BPK RI di Kabupaten Muna
“saya akan mencoba memaparkan sejumlah temuan pada dinas PUPR Kab. Muna
1. Temuan 2021 Dugaan Kerugian Negara Sebesar 1.251.189.290,55 dari total anggaran
2. Temuan 2020 dugaan Kerugian Negara Sebesar Rp.655.370.000.00 dari total Anggaran 82 Miliar
3. Temuan 2019 dugaan Kerugian negara Rp.829.660.309.01 dari total anggaran Rp 167.573.260.690.00
4. Kerlambatan Pekerjaan Warangga- watopute CV. LP anggaran 2.479.182.000.00
5. Dugaan Korupsi Perkerjaan Jaringan Perpipaan Desa Pola. CV. AGM Anggran Rp 657.085.000,00 Thn 2019 Terdapat Dugaan Korupsi a. Pipa 1/2 di kontrak 81 di lapangan 21 b. pipa PVC SNI 2″ di kontrak1.828i lapangan 1043 c.socket drat luar di kontrak 108 di lapangan tdk ada d. galian 923m3 di lapangan 600 e. urungan pasir 2,94m3 di lapangan tdk ada f. box meter 27 buah harusnya Fiberglass tp di lapangan plastik.
6. Dugaan KKN Dana PEN
7. Dugaan Kerja Proyek Tampa Tender” Bebernya
