Bocah 16 Tahun Jadi Otak Penjualan Motor Curian, 3 Penadah Lainnya Ikut Ditangkap

Sidoarjo, centralberitanews.com – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 4 pelaku kasus penadah motor curian pada hari Sabtu, 19 September 2026, di depan Pabrik Pokphan Jl. Raya Surabaya-Mojokerto KM 26, Kanigoro, Keboharan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si. dalam kterangan Pers Rbu (04/11/26) di Mapolresta Sidoarjo.

Adapun empat korban AK, 63 tahun, wiraswasta, alamat Dsn. Gedongan RT 02 RW 01, Ds. Wadungasri, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, sedangkan pelaku :

1. MI alias UNYIL, 16 tahun, alamat Rungkut Menanggal 4/17, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya.
2. IAS, 30 tahun, alamat Desa Krikilan RT 12 RW 05, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik.
3. MRF, 29 tahun, alamat Dsn. Ngampon RT 09 RW 03, Ds. Wates Tanjung, Kec. Wringinanom, Kab. Gresik.
4. A, 26 tahun, alamat Dsn. Kecipik RT 06 RW 02, Ds. Boteng, Kec. Menganti, Kab. Gresik.

Lebih lanjut Kapolresta sidoarjo mangatakan, Barang Bukti yang diamankan,
– 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, Nopol W 4741 NDD, tahun 2012, Noka MH31KP001CK127587, Nosin 1KP129282
– 1 lembar STNK motor tersebut
– 1 buah BPKB motor tersebut

Baca juga :  Polsek Denbar Jaga Stabilitas Kamtibmas Sidak Penduduk Pendatang Non Permanen Secara Berkelanjutan

Yang kejadianya pada Jumat, 18 September 2026 sekira pukul 22.30 WIB, saksi AR melihat sepeda motor Yamaha Mio Soul milik AK terparkir di ruang tamu, sedangkan handphone Redmi 12 miliknya diletakkan di samping bantal sebelum tidur.

Sabtu, 19 September 2026 sekira pukul 04.00 WIB, saksi dibangunkan ibunya dan diberitahu pintu gerbang serta pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, handphone miliknya telah hilang. Sekira pukul 06.30 WIB, saksi mengecek rumah AK dan mendapati sepeda motor sudah tidak ada, serta lemari penyimpanan kunci dalam keadaan terbuka.

Akibat kejadian tersebut, hilang 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik AK beserta kunci kontak dan STNK, serta 1 unit handphone Redmi 12 milik AR.

Modus Operandi, Pelaku berantai menjual motor hasil kejahatan tanpa dilengkapi BPKB untuk memperoleh keuntungan.

– MI alias UNYIL menjual kepada IAS seharga Rp1.500.000, dengan upah Rp250.000.
– IAS menjual kepada MRF seharga Rp3.200.000, keuntungan Rp1.700.000.
– MRF menjual kepada A seharga Rp3.500.000, keuntungan Rp200.000.
– A selaku penguasa terakhir motor hasil kejahatan.

Baca juga :  Pawas Pimpin Patroli Polsek Petang Sambangi LPD Carangsari

Dengan motif Menjual motor tanpa dokumen resmi (BPKB) untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan, Hasil Keuntungan Pelaku:,
– MI alias UNYIL: Rp200.000
– IAS: Rp1.700.000
– MRF: Rp200.000
– A: Menguasai terakhir kendaraan

Tersangka dijerat pasal
Tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak kategori V Rp500.000.000.Pungkasnya.

(@.prm).

Advertisement

Leave a Reply