Bupati Warsubi Pastikan Pendataan Ulang Pajak di Jombang Tak Tambah Beban Warga

JOMBANG,centralberitanews.com – Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si menegaskan bahwa kebijakan pendataan ulang pajak daerah yang saat ini dilakukan pemerintah tidak dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat, melainkan memastikan pengenaan pajak lebih adil sesuai kondisi di lapangan. Hal itu disampaikan dalam siaran pers resmi di Jombang, Senin (11/8/2025).

“Urusan pajak sering kali menjadi beban pikiran, apalagi bagi warga berpenghasilan rendah. Karena itu, di Kabupaten Jombang kami mengambil langkah berbeda. Pendataan ulang pajak ini justru untuk memastikan agar pengenaan pajak benar-benar sesuai dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Warsubi memaparkan tiga kebijakan konkret yang diambil Pemerintah Kabupaten Jombang:

Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.

Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, agar warga dapat membayar pajak tanpa terbebani biaya tambahan.

Diskon hingga 35% BPHTB untuk semua jenis transaksi sebagai stimulus meringankan kewajiban pajak.

Advertisement

Bupati juga mengajak masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak tepat untuk tidak ragu mengajukan keberatan. “Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujarnya.

Baca juga :  Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Kapolsek

Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian dilakukan mengacu pada Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023. Jika kepala daerah tidak menindaklanjuti hasil evaluasi, maka akan dikenakan sanksi.

Bupati Warsubi menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan masyarakat. Ia memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini di lapangan, serta memastikan tidak ada kenaikan pajak apapun pada tahun 2026.

“Prinsip kami sederhana: keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas. Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat,” tandasnya.

Ia menutup dengan ajakan membangun Jombang melalui semangat gotong royong. “Pajak yang kita bayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat untuk semua,” pungkas Bupati Warsubi.

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?