Mafia Tanah ” 8 Tahun Legalitas Gak Jelas ” ANDIKA Karangdieng Mojokerto Akan Dilaporkan.
MOJOKERTO,centralberitanews.com – Mafia tanah berkedok tanah kavling ” Juwono Asri yang berlokasi di dusun juwono desa Ngembeh kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto ,akan dilaporkan oleh kuasa hukum korban . Ibu Fathona warga desa Purwojati kecamatan Ngoro kabupaten Mojokerto selaku korban mendatangi bantuan hukum Pinkan excellolita S.H yang beralamatkan jalan Jolotundo . Kronologi awal : Sekira tanggal 26 September 2018 , Bu Fathona di datangi Marketing Tanah Kavling Juwono Asri atas nama Mulyono alias bondan dengan menawarkan sebidang tanah kavling dengan ukuran 6m x 10m dengan harga 35 juta dan 5 juta untuk sertivikatnya. Dalam kwitansi pembayaran tercatat pembayaran tanah kavling Juwono…
