Persempit Ruang Gerak Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Magetan Razia Kafe dan Karaoke

MAGETAN, centralberitanews.com  – Dalam upaya mencegah peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya, Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan menggelar patroli dan razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Magetan, Sabtu malam (17/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah mitigasi untuk menekan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Petugas menyasar sejumlah tempat hiburan malam, meliputi kafe dan karaoke di wilayah Kecamatan Magetan, Kecamatan Parang, hingga Kecamatan Maospati. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi serta tes urine terhadap sejumlah pengunjung sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh tes urine yang dilakukan terhadap pengunjung menunjukkan hasil negatif. Petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya di lokasi yang diperiksa.

Meski demikian, petugas menemukan minuman keras yang tidak dilengkapi izin edar di beberapa lokasi. Terhadap temuan tersebut, petugas Satuan Samapta Polres Magetan langsung melakukan penindakan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Tunjukkan Kekuatan Mental dan Fisik Prajurit Petarung, Siswa Dikko Marinir 171 Laksanakan Limed Ratusan Kilometer

Kasat Resnarkoba Polres Magetan, IPTU Misbakhul Munir, S.H., menegaskan bahwa kegiatan patroli dan razia tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan serta menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Magetan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengunjung tempat hiburan malam tidak menyalahgunakan narkoba, apalagi terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan secara berkelanjutan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Magetan,” tegas IPTU Misbakhul Munir.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari atensi Bapak Kapolri dan Kapolda Jatim untuk meningkatkan langkah-langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk mencegah tempat hiburan malam disalahgunakan sebagai lokasi pesta maupun transaksi narkotika.

“Kegiatan ini sejalan dengan atensi pimpinan Polri agar seluruh jajaran melakukan upaya tegas dan terukur untuk memberantas peredaran narkoba, meniadakan lokasi-lokasi yang menjadi sarang peredaran narkotika, serta mencegah tempat hiburan dijadikan sarana penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Baca juga :  Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Polsek Bangli Tingkatkan Kegiatan Blue Light Patrol

Polres Magetan menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli, razia, dan langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum secara terukur guna mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Melalui kegiatan KRYD ini, diharapkan tercipta magetan yang aman dan tertib, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba demi terwujudnya Kabupaten Magetan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Selain hal tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Magetan jika melihat, mendengar atau mencurigai adanya perbuatan penyalahgunaan Narkoba dapat secara langsung menghubungi Call Center 110 bebas pulsa. (Humas)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?