Cegah TPPO, Binmas Polsek Blahbatuh Gelar Sambang Kamtibmas

img 20231107 wa0049

img 20231107 wa0050

Centralberitanews.com

BLAHBATUH-Tindak pidana perdagangan orang/TPPO (human trafficking) merupakan kejahatan yang terjadi dalam skala internasional maupun nasional. Modus perdagangan manusia dengan tujuan untuk mengeksploitasi baik perempuan, laki-laki, anak, maupun pekerja migran.

Mengedepankan fungsi Preventif, Unit Binmas Polsek Blahbatuh Polres Gianyar melaksanakan sambang sekaligus menyerahkan Poster Imbauan pencegahan TPPO di Banjar Buruan/Selasa 6 November 2023.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, S.I.K., Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. mengatakan bahwa peranan pihak Kepolisian dalam penindakan pidana Perdagangan Orang yakni penegakan hukum.

“Kepolisian sebagai salah satu komponen dalam penegakan hukum berperan penting dalam penegakan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang. Kepolisian juga berperan dalam melakukan upaya pencegahan serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO” ujarnya.

“Menindak lanjuti perintah pimpinan kami melalui Unit Binmas mengimbau masyarakat untuk turut mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang, salah satu modus yang sering digunakan pelaku adalah tawaran pekerjaan migran, mari bersama-sama kita lawan dan laporkan bilamana menemukan indikasi adanya perdagangan orang, tandas Kompol Tama.

Baca juga :  Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

Sebagai informasi bahwa Tindak pidana perdagangan orang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai landasan yuridis serta bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?