Demi Keselamatan Bersama., Ini Yang Dilakukan Unit Kamsel !!

img 20240220 wa0029

img 20240220 wa0029

Centralberitanews.com

Mangupura – Dalam rangka memberikan edukasi, sosialisasi dan pembinaan serta penyuluhan terkait peraturan lalu lintas unit Keamanan dan Keselamatan (Unit Kamsel) Satlantas Polres Badung melaksanakan kegiatan di Pasar Desa Adat Sibanggede Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Bali. Selasa (20/02). pagi pukul 08.00 Wita

Kanit Kamsel Ipda I Made Aditya Riawan Putra,.S.T.r.K menjelaskan kegiatan Sosialisasi dan edukasi terkait tata tertib berlalu lintas, dengan melaksanakan himbuan dan edukasi serta memberikan pesan-pesan Kamseltibcarlantas kepada para pedagang dan pembeli termasuk juga kepada tukang parkir, agar bisa memahami dan mengerti akan keselamatan berlalu lintas dijalan raya,
“Patuh dan Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk pengendara kendaraan bermotor saja namun semua masyarakat tanpa terkecuali.”Ungkap Ipda Aditya didamping anggota Kamsel Aiptu I PUtu Ariasa, SH dan Bripka IB Gede Agung, SH.

Menurut Ipda Aditya Selain memberikan edukasi terkait peraturan lalu lintas, juga dilakukan sosialisasi terkait larangan menggunakan knalpot brong / yang tidak sesuai dengan spesifikasinya sehingga tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
“Gunakan helm SNI serta Jangan mempergunakan knalpot brong serta hormati pengendara / pengguna jalan lain.”Imbuhnya.

Baca juga :  Tujuh Jabatan Strategis di Koarmada II Resmi Berganti, Pangkoarmada II Tekankan Profesionalisme

Kasat Lantas Polres Badung AKP I Wayan Sugianta, SH saat dikonfirmasi menjelaskan kegiatan edukasi, binluh, dan sosialisasi akan terus dilakukan secara kontinyu dengan harapan dapat menumbuhkan rasa kepatuhan dan kedisiplinan berlalu lintas untuk keselamatan dan keamanan.
“Selain secara langsung memberikan imbauan, kami dari satuan lalu lintas juga melaksanakan sosialisasi lewat penyebaran Brosur dan stiker, terkait larangan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan mekanisme pembuatan SIM serta aturan tertib berlalu lintas dengan berpedoman Undang Undang No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.”Pungkasnya seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK.

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?