
MOJOKERTO , CentralBerita News. Com – Pasca longsor tambang galian c Karangdieng 2 meninggal Dunia 2 luka-luka, tertimpa longsoran pasir Bercampur batu merupakan peringatan bagi semua pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup.
SULIYONO Aktifis Lingkungan Hidup GPK-LH (Gerakan Peduli Kelestarian-Lingkungan Hidup) mengutuk keras para perusak lingkungan.
Sudah saatnya Bupati dan Kapolres bersinergi guna menindak tegas perusakan lingungan hidup yang sangat masif dan mengancam kelangsungan hajad hidup orang banyak di wilayah seputar tambang kita, dan teman teman aktifis lingkungan hidup sudah mengantongi data hampir seluruh tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto, tidak jarang mencatut nama-nama oknum yang seolah olah membuat Kekaisaran Pemerintahan bayangan yang menjadi lahan basah para pengusaha tambang ilegal agar bisa bekerja menambang tanpa ijin dengan aman, ini sudah menjadi rahasia umum dan sangat kronis serta mengerikan.

Namun demikian kami selaku pengiat lingkungan hidup masih berharap Negara untuk hadir dengan seluruh instrument dan elemen Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Mengingat kejahatan terhadap lingkungan adalah kejahatan LUAR BIASA. Apabila ada oknum Aparat Penegak Hukum yang ikut bermain didalamnya sebaiknya anda harus Sadar diri atas perusakan Lingkungan utamanya Galian C.
Sekali lagi saya minta dan peringatkan Aparat Penegak Hukum yang menyimpang harus ditindak tegas sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Seperti FS yang sangat perkasa serta sangat luar biasa kini seperti kucing ompong, kasihan nasib anak anaknya ikut menanggung ulah orang tuanya.
Perlu di ingat Ancaman hukuman bagi para perusak lingungan hidup ini sangat jelas tertuang dalam Pasal 98 ayat 1 Undang undang no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 Tahun Penjara dan paling lama 10 Tahun Penjara atau denda paling sedikit Rp 3.000.000.000.,(3 miliar )dan paling banyak Rp 10.000.000.000.,(10 miliar).
Amanat Perlindungan dan Pengolahan lingkungan hidup yang tertuang sudah sangat jelas sbb :
A ). Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran lingkungan hidup.
B). Menjamin keselamatan kesehatan dan kehidupan manusia.
C). Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
E). Mencapai keserasian keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup .
F). Menjamin terpenuhinya generasi masa kini dan generasi masa depan .
G). Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagian dari hak asasi manusia.
H). Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana .
I). Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan.
J). Mengantisipasi isue lingkungan global Pasal 3 UU No 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Ketegasan penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Negara tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan serta keresahan masyarakat kerugian negara dan kerusakan lingkungan,jalan jalan raya yang menjadi beban APBD dan APBN.
Penindakan tegas terhadap aktor utama pengusaha tambang ilegal baik di Seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto sudah saatnya amanat UU tidak boleh di tawar- tawar dan kompromi ,atensi atau istilah pengkondisian lainnya .
Jika memang penegakan hukum tidak jalan kami akan membuat pengaduan Ke Presiden, Kapolri , Ketua DPR RI Cq Komisi III ,Gakkum, Komnas Ham serta lainnya yang ada korelasinya dengan persoalan dimaksud. Hal ini akan kami diskusikan bersama seluruh LSM se Kabupaten Mojokerto Untuk membuat gerakan yang terukur yang ada titik terangnya.
REDAKSI CB


