
JOMBANG,centralberitanews.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang terus mematangkan langkah strategis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini menjadi salah satu inisiatif penting DPRD sebagai bentuk keberpihakan terhadap para pendidik yang selama ini berperan besar dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus hukum yang menimpa guru, terutama ketika menjalankan fungsi pendisiplinan terhadap siswa di lingkungan sekolah. Menurutnya, tidak sedikit guru yang justru berhadapan dengan persoalan hukum saat berupaya menanamkan nilai karakter dan kedisiplinan.
“Tujuan utama guru adalah mendidik dan membentuk karakter siswa. Namun dalam praktiknya, upaya tersebut kerap disalahartikan hingga berujung pada kriminalisasi,” ungkap Kartiyono kepada wartawan usai rapat terbuka di ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang, Senin (30/3/2026).
Ia menekankan, melalui Raperda ini negara diharapkan benar-benar hadir memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para guru. Dengan demikian, para pendidik dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa dibayangi rasa takut akan tuntutan hukum, selama tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan hukum, Bapemperda juga berupaya memastikan bahwa regulasi yang disusun bersifat objektif, komprehensif, dan humanis. Untuk itu, proses pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dari beragam latar belakang.
Dalam agenda pembahasan terbaru, Bapemperda secara aktif menyerap aspirasi dari kalangan siswa dengan mengundang perwakilan dari SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Jombang. Selain itu, organisasi pelajar seperti IPNU dan IPPNU turut dilibatkan guna memberikan perspektif terkait pola pendisiplinan yang lebih manusiawi dan edukatif.
Partisipasi juga datang dari kalangan akademisi dan mahasiswa, di antaranya Komisariat Universitas Wahid Hasyim (Unwaha) serta Senat Mahad Aly Hasyim Asy’ari. Keterlibatan mereka diharapkan mampu memperkaya sudut pandang dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi guru, tetapi juga tetap menjunjung tinggi hak-hak peserta didik.
Dari sisi penegakan hukum dan perlindungan anak, Bapemperda menghadirkan sejumlah lembaga terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Women’s Crisis Center (WCC), serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. Kehadiran mereka dinilai penting untuk memberikan masukan terkait batasan hukum dan mekanisme perlindungan yang ideal, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.
Kartiyono juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Bapemperda telah menjalin komunikasi dan diskusi dengan berbagai organisasi profesi dan praktisi pendidikan, seperti PGRI, Dewan Pendidikan, hingga Pergunu. Sinergi ini menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kebutuhan di lapangan.
Lebih jauh, Raperda ini tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan hukum, tetapi juga menyasar aspek kesejahteraan dan hak intelektual guru yang selama ini dinilai masih belum optimal. DPRD Jombang ingin memastikan bahwa para pendidik mendapatkan penghargaan yang layak atas dedikasi dan kontribusinya dalam membangun kualitas sumber daya manusia.
“Regulasi ini diharapkan mampu menjamin hak-hak guru secara menyeluruh, baik dari sisi perlindungan hukum, kesejahteraan, maupun pengakuan atas karya intelektual mereka. Karena sejatinya, guru adalah pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa di masa depan,” tegasnya.
Dengan penyusunan yang melibatkan banyak pihak dan mempertimbangkan berbagai perspektif, DPRD Jombang optimistis Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan ini dapat menjadi payung hukum yang kuat, adil, dan berimbang. Tidak hanya melindungi guru, tetapi juga menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, kondusif, serta berorientasi pada pembentukan karakter generasi muda yang unggul.
