
Tulungagung, Centralberitanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, Jumat (27/3/2026). Bertempat di Graha Wicaksana Lantai II, rapat ini mengagendakan dua poin krusial:
Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Penyesuaian 38 Ranperda dalam Propemperda 2026
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., yang memimpin langsung jalannya rapat, menjelaskan bahwa perubahan Propemperda 2026 merupakan langkah administratif yang mendesak. Hal ini didasarkan pada hasil asistensi dan supervisi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur yang dilakukan pada Desember 2025 lalu.
”Terdapat setidaknya 38 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah turun fasilitasinya namun masih memerlukan penyesuaian lanjutan agar selaras dengan regulasi di atasnya. Ini adalah bentuk ketelitian kita dalam produk hukum daerah,” ujar Marsono di hadapan peserta rapat.
Mekanisme Akuntabilitas Kepala Daerah
Selain urusan legislasi, agenda utama lainnya adalah penyerahan dokumen LKPJ TA 2025 oleh Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E. Marsono menegaskan bahwa paripurna ini adalah instrumen politik dan administratif bagi kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya selama satu tahun anggaran kepada legislatif.
Setelah penyampaian ini, DPRD akan membentuk panitia khusus atau melakukan pembahasan internal untuk memberikan catatan strategis dan rekomendasi atas kinerja eksekutif.
Ringkasan Capaian Fiskal dan Kinerja Pemkab (LKPJ 2025)
Dalam nota pengantar LKPJ tersebut, Bupati Gatut Sunu memaparkan data makro yang menunjukkan stabilitas tata kelola keuangan daerah:
Indikator Kinerja Realisasi TA 2025 Persentase dari Target
Total Pendapatan Daerah Rp3,043 Triliun 105,98%
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp902,3 Miliar 114,33%
Pertumbuhan Ekonomi 5,75% Melampaui
Bupati menegaskan bahwa lonjakan PAD yang signifikan merupakan bukti keberhasilan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, yang sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Tulungagung.
Sinkronisasi Eksekutif dan Legislatif
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara LKPJ TA 2025. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Ahmad Baharudin, S.M., M.M., jajaran Sekda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Tulungagung.
Marsono berharap sinergi antara DPRD dan Pemkab terus terjaga, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang akan dikeluarkan dewan setelah membedah dokumen LKPJ tersebut secara mendalam.


