

Sidiarjo, Centralberitanees.com – Satuan Reserse Krminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo meringkus Dua orang pelaku kasus curanmor dengan pemberatan (Curat) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Tanggulangin.
Dalam kasus ini, Polresta Sidoarjo. Membenarkan Hal tersebut, yang disampaikan dalam keterangan Pers oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut Fahmi menyampaikan, pada 29 November 2024 lalu, sekira pukul 15.00 wib, kedua pelaku melakukan aksinya yaitu mencuri sepeda motor Honda Vario Nopol W-3132-TW milik korban BTA (35) warga Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin yang diparkir depan rumah tanpa dikunci setir.

Modus pelaku tidak ingin mencongkel bagian kunci, kedua tersangka menggunakan sepeda motor Honda PCX Putih nopol AG-4679-RCI dengan mendorong motor curiannya menuju ke tempat kostnya di Tanggulangin. Setelah sepeda motor tersebut dibawa ke tukang kunci untuk dibuatkan duplikat kunci. pelaku menjual sepeda motor tersebut melalui market place di facebook dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 dibeli oleh seorang yang berinisial MK dengan harga Rp2 juta,” Tutur Fahmi.
Atas kejadian tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Tanggulangin dengan di backup unit Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan. Sabtu (30/11/2024) diketahui sepeda motor tersebut dipakai oleh saksi MK, kemudian saksi dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanggulangin.
Dari hasil pemeriksaan bahwa saksi mendapatkan barang tersebut setelah membeli melalui market place kepada tersangka RPD (23) dengan harga Rp2 juta, Untuk menangkap kedua pelaku, anggota Opsnal Unit Reskrim Tanggulangin dan Satreskrim Polresta mencari keberadaan tersangka sampai akhirnya tersangka RDP dapat diamankan di tempat kost di Desa Ketegan sedangkan tersangka MAZG (23) diamankan di warkop di daerah Trawas Mojokerto pada hari yang sama.
*Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. W 3132 TW, Warna Hitam,Tahun 2011, Noka. MH1JF91168K635160, Nosin. JF91E1633934 An. BAGUS TRI ARDIANTO. SH. Alamat Ds. Kludan Rt.01, Rw. 03 Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo.
*1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scopy Hitam dengan No. Pol. W 2826 NFI yang sudah diganti Plat Nomornya menjadi No. Pol. L 6139 H. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N Max No. Pol. W 6308 NBB. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Putih No.Pol : AG 4679 RCI.
*Selai itu Uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Iphone 13 warna hitam, 1 (satu) buah baju kaos warna merah maron, 1 (satu) buah Redmi note 8 warna Biru dan 1 (satu) buah Jaket Hodie warna hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Kuhp, (Pencurian dengan penberatan) diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(@.prm).


