

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Dua orang pelaku pengedar dan pemakai Narkoba berhasil ditangkap dan diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo, yang kejadiannya pada tanggal 23 Maret 2023, di Dusun Wonosari Desa Wono Kupang Kecamatan Balungbendo Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Senin, (29/05/23) dalam keterangan mangatakan, Kedua tersangka yaitu MF laki laki 35 tahun dan SK 31 tahun yang keduanya berasal dari jombang, Kedua tersangka sudah 12 kali dalam bertransaksi barang haram tersebut, kedua tersangka tinggal di kos kosan, sedangkan tersangka satu lagi masih DPO yang sebagai pengguna sabu sabu tersebut.

Kedua tersangka tinggal di kos kosan dan tersangka satu lagi masih DPO yang menggunakan sabu sabu tersebut, dan tersangka ini sudah 12 kali di kos kosan ini untuk menerima barang/menerima paket dan paketnya itu dipecah/dikemas kemudian di distribusikan.oleh rekannya yang masih DPO tersebut.
Pada saat kejadian di TKP ( Tempat Kejadian Perkara) petugas mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yaitu, Narkoba
sebanyak 66 plastik, berat 29,39 gram dan irisan daun batang ganja masing-masing 41 gram dan 38 gram.
Atas Informasi dari masyarakat bahwa di tempat kos tersebut dipakai untuk sama sama memakai sabu- dan mengemas paket paket kecil kemudian diedarkan, sebagian dijual di surabaya dan ada sebagian dijual didaerah sekitar. Selanjutnya Satres Narkoba Polresta Sidoajo untuk melakukan olah TKP.”Pungkas Kapolresta Sidoarjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(@.prm).
