

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Seorang ibu Sdri. N.K, Pr, 35 th, pekerjaan PRT (Pembantu Rumah Tangga), alamat Ds. Mojolebak Kec. Jetis Kab. Mojokerto, atau Kost di Ds. Bangah Kec. Gedangan Kab.
Sidoarjo telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo atas perbuatannya menggelapkan barang milik korban atas nama Sdr. O.N.S, lk, 33 Th, Karyawan Swasta, Perum Citra Garden Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo
Selain itu juga diamankan Sdr. N.S, lk, 31 th, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Ds. Mojolebak Kec. Jetis Kab. Mojokerto, atau Kost di Ds. Bangah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo (suami Sdr. N.K)) yang turut serta melakukan penggelapan,
Yang kejadiannya pada Hari Sabtu tanggal 27 Februari 2024 jam 09.30 wib Di Jl. Perum Citra Garden Ds. Entalsewu Rt. 19 Rw. 05 Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
Hal tersebut diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (20/5/2024).

Modus tersangka Sdri. N.K yang merupakan pembantu rumah tangga korban bersama
dengan suaminya Sdr. N.S. telah menggelapkan 1 (satu) unit sepeda listrik warna Orange Merk U-Winfly dengan cara menjual dan menawarkan secara on line di Grup jual beli lewat media sosial Facebook tanpa ijin pemiliknya
Peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 09.30 wib Korban menyuruh Sdri. N.K. yang merupakan pembantu rumah tangga untuk membelikan Pampers. Saat itu pelaku Sdri. N.K keluar rumah dengan menggunakan sepeda lmotor Listrik warna Orange Merk U-Winfly. Setelah korban menunggu sekira pukul 13.30 wib ternyata pelaku Sdri. N.K. belum kunjung kembali dan setelah dihubungi nomor telponnya di blokir kemudian, karena curiga selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Buduran .
Bahwa ternyata pelaku Sdri. N.K. menghubungi suaminya yaitu Sdr. N.S. dan selanjutnya keduanya bersepakat untuk menjual sepeda motor listrik milik majikannya tersbeut tanpa seijin dari pemiliknya dengan menawarkan di sebuah grup jual beli di media sosial Facebook dan berhasil laku terjual seharga Rp. 2.000.000,-
Atas laporan tersebut selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan pada tanggal 13 Mei 2024 berhasil mengamankan pelaku di rumah kost nya di Ds. Bangah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku telah menggelapkan sepeda motor listrik milik majikannya tersebut tanpa seijin dari pemiliknya karena memerlukan uang untuk kebutuhan hidup sehari – hari dan membayar sewa kost.
Pelaku Sdr. N.K. baru 13 (tiga belas) hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku Sdr. N.K. yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga bahwa dirinya sudah beberapa kali ganti majikan dan telah mengambil barang milik majikannya sebagai berikut :
– Tahun 2023 di Perumahan Dian Istana Wiyung Surabaya mengambil 2 (dua) buah HP merk Xiaomi dan iPhone;
– Bulan Desember 2023 di Surakarta mengambil uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
– Bulan Maret 2024 di Ds. Tebel Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo mengambil 1 (satu) buah Gelang emas dan 1 (satu) buah Cincin Emas;
– Bulan April 2024 di Puri Indah Sidoarjo mengambil perhiasan emas batangan seberat 1 (satu) Gram sebanyak 2 (dua) buah, 2 (dua) buah emas batangan berat di bawah 1 (satu) gram;
– Tanggal 06 Mei 2024 di Toko Daerah Tulungagung mengambil uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku Sdri. N.K. dan Sdr. N.S. dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
*Pelaku menjual barang berupa sepeda listrik milik korban karena untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari dan membayar sewa kost adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Listrik warna Orange Merk U-Winfly dan pakaian yang digunakan oleh Tersangka.
Pelaku tersangka dikenakan Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Melakukan atau turut serat melakukan penggelapan.
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara.
(@.prm).
