Dugaan penganiayaan diterminal Bus, mereka berteman. Kasusnya sedang didalami sat reskrim Polres Cirebon Kota.

CIREBON KOTA. Centralberitanews.com,- Sebuah kejadian tindak pidana terjadi bisa kapan saja. Untuk mempercepat proses dan upaya hukum oleh Polri dibutuhkan kecepatan warga masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadiannya ke polisi. Bisa datang sendiri atau karena alasan lain bisa pihak keluarga yang melaporkan.

Polres Cirebon Kota belum lama ini menerima laporan adanya dugaan kasus penganiayaan yang di alami Sdr. ES warga Harjamukti Kota Cirebon. Minggu (5.3.23).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH membenarkan hal tersebut. Ya, benar pihaknya telah menerima kejadian tersebut.

Ariek Indra Sentanu “kejadiannya sendiri pada hari Jum’at tgl. 24 Pebruari 2023 sekira pukul 01.00 di pintu masuk Terminal Harjamukti Cirebon. Dan dilaporkan kepada kami hari Minggu tgl. 26 Pebruari 2023, sekira jam 23.00 Wib”. Jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Advertisement

“Upaya kami, personel sudah bergerak dan menindak lanjuti laporan tersebut, dengan mengecek korban dan melakukan serangkaian penyelidikan”. Tambah Perida Akpol 2013 Ciko ini.

Baca juga :  Danguspurla Koarmada II Hadiri Pembukaan Latihan Operasi Pertahanan Pantai TA 2025

Lanjut Perida “kejadian tersebut terjadi karena mereka ini sebenarnya berteman dan saling kenal yaitu antara Korban ES dan diduga pelaku SR als Ayung. Bahkan saat itu dalam kondisi minum bersama sama. Hanya diduga dalam pengaruh miras, sehingga terjadi miscom yang berujung kepada perkelahian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan dirawat di Rs. Gunungjati Cirebon. Namun saat ini sudah di ijinkan pulang ke rumah Jelas Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

Nurhari

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?