Dugaan Pungutan di SLBN Campurdarat, Pengawasan Kepala Cabang Dinas Wilayah Tulungagung-Trenggalek  Dipertanyakan

Tulungagung Centralberitanews.com  – Dugaan praktik pungutan terhadap siswa di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, memantik kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, khususnya di wilayah kerja Tulungagung–Trenggalek.

Program Bantuan Gubernur Jawa Timur prasejahtera yang sejatinya ditujukan untuk meringankan beban siswa kurang mampu, justru diduga dipotong pada akhir 2025. Ironisnya, pada April 2026 praktik serupa kembali muncul dalam bentuk iuran dengan nominal yang telah ditentukan.

Lebih memprihatinkan, penagihan kepada wali murid disebut dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan pola yang dinilai menyerupai penagihan hutang. Kondisi ini memunculkan kesan adanya praktik yang terstruktur dan dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan ketat.

Situasi tersebut memicu pertanyaan serius terhadap peran dan tanggung jawab Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Jawa Timur wilayah Tulungagung–Trenggalek. Pengawasan yang seharusnya menjadi garda terdepan justru dinilai tidak berjalan efektif.

Di sisi lain, Kepala SLBN Campurdarat, Mutazamah, mengaku telah menginstruksikan penghentian segala bentuk penarikan dana. Ia bahkan menduga adanya oknum di jajaran komite sekolah yang tetap melanjutkan praktik tersebut tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

Baca juga :  Personil Pospol Petitenget Berikan Rasa Aman Ke Pengunjung Pantai.

“Saya sudah bilang setop, tidak usah diteruskan. Kemarin sudah saya sampaikan, tolong ini setop,” tegasnya.

Advertisement

Namun, pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru: jika kepala sekolah telah memerintahkan penghentian, mengapa praktik penagihan masih berjalan? Siapa yang sebenarnya mengendalikan mekanisme pungutan tersebut?

Kasus ini memperlihatkan potensi adanya celah dalam tata kelola sekolah, di mana komite atau pihak lain diduga bisa bertindak di luar kendali manajemen sekolah tanpa pengawasan efektif dari dinas terkait.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kacabdin Jawa Timur wilayah Tulungagung–Trenggalek. Minimnya respons ini semakin memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut hak siswa prasejahtera.

Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan bantuan pendidikan itu sendiri—yang seharusnya melindungi, bukan justru membebani. (NG).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?