Gaji Ditagih Disuruh Pulang: Dugaan Eksploitasi Berkedok ‘Training’ di Kafe Ternama Tulungagung Resmi Dilaporkan

TULUNGAGUNG, centralberitanews.com  – Praktik dugaan eksploitasi tenaga kerja berkedok masa pelatihan (training) kembali mencoreng dunia usaha di Kabupaten Tulungagung. Seorang pekerja lokal mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 16 Oktober 2026, untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang pengelola salah satu kafe ternama di daerah tersebut.

​Kronologi dan Modus ‘Training’ Tanpa Upah

Korban mengaku telah mencurahkan tenaga dan waktunya selama satu bulan satu minggu (lima minggu) penuh untuk bekerja di kafe tersebut. Namun, selama periode kerja itu, pihak manajemen tidak memberikan upah maupun uang saku sepeser pun dengan alasan status korban masih dalam masa pelatihan.

​Puncak persoalan terjadi saat korban memberanikan diri menanyakan kepastian hak atas keringat yang telah ia keluarkan. Bukannya memberikan penjelasan transparan atau kompensasi yang layak, pengelola kafe justru mengambil tindakan sepihak dengan memutus hubungan kerja secara lisan dan menyuruh korban pulang.

​Laporan Diterima Mediator Hubungan Industrial

Kedatangan korban di kantor Disnakertrans Tulungagung yang berlokasi di Jalan Jayeng Kusuma No. 10, Desa Trimulyo, Kecamatan Kedungwaru pada pukul 15.00 WIB diterima langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Tulungagung, Ronald Arbibawa. Berkas aduan dan keterangan korban telah dicatat secara resmi guna dilakukan penanganan, pemanggilan para pihak, serta proses klarifikasi lebih lanjut.

​Sorotan Kritis dan Pelanggaran Hak Normatif

Baca juga :  Minggu Kasih Polsek Dentim Bersama Para Kadus SeDesa Kesiman Petilan, Satukan Langkah untuk Keamanan

Kasus ini menyingkap fenomena kelam yang masih marak terjadi di sektor industri kreatif dan F&B (food and beverage), di mana modus training atau magang kerap disalahgunakan oknum pemilik usaha untuk mendapatkan tenaga kerja murah bahkan gratis. Secara aturan ketenagakerjaan, masa pelatihan kerja memiliki batasan legal, mekanisme yang transparan, serta skema kompensasi yang jelas, bukan ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan secara sepihak untuk memeras tenaga buruh.

​Langkah pengelola kafe yang mempekerjakan orang selama lima minggu tanpa bayaran jelas mengabaikan hak-hak normatif pekerja. Hal ini terasa sangat ironis mengingat acuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.618.190 per bulan. Membiarkan pekerja berjuang tanpa imbalan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk tindakan tidak manusiawi di tengah tantangan ekonomi masyarakat saat ini.

​Urgensi Penindakan Tegas

Publik kini menaruh harapan penuh pada Disnakertrans Tulungagung, khususnya jajaran Mediator Hubungan Industrial, agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan. Tidak hanya sebatas mediasi formal, dinas terkait didorong untuk meningkatkan pengawasan lapangan serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti menerapkan praktik kerja nir-upah agar memberikan efek jera dan melindungi para pencari kerja di Tulungagung.

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?