Gaji PPPK Paruh Waktu Guru SD Hanya Rp350 Ribu, Plt Disdik Tulungagung: Daerah Hanya Pelaksana Kebijakan Pusat

Tulungagung, Centralberitanews.com – Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulungagung mulai memicu gelombang keluhan. Para pengajar mengeluhkan besaran upah yang dinilai jauh dari kata layak, yakni hanya berkisar di angka Rp350.000 per bulan.

​Nominal tersebut dianggap tidak sebanding dengan beban kerja yang dipikul. Meski menyandang status “paruh waktu”, kenyataan di lapangan menunjukkan para guru tetap menjalankan tugas penuh layaknya guru ASN, mulai dari mengajar di kelas, menyusun perangkat pembelajaran, hingga mengurus administrasi sekolah.

​”Kami tetap mengajar penuh, buat administrasi, dan ikut semua kegiatan sekolah. Tapi gajinya hanya Rp350 ribu. Untuk ongkos transportasi saja sering tidak cukup,” keluh salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.

​Keluhan serupa juga disuarakan oleh guru-guru senior yang telah mengabdi selama 10 hingga 15 tahun. Mereka merasa pengabdian panjang selama belasan tahun tidak mendapatkan apresiasi yang manusiawi.

​Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, SH, S.Pd, M.Si, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu sebenarnya merupakan diskresi atau terobosan dari pemerintah pusat untuk menyelamatkan tenaga honorer pasca-berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga :  Pangkoarmada II Hadiri Penyematan Wing Kehormatan Penerbang TNI AU Kepada Kasal

​”Secara regulasi dalam UU ASN, status pegawai hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Nomenklatur PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi nasional bagi tenaga honorer yang tidak memungkinkan diangkat sebagai ASN penuh,” jelas Sukowinarno, Rabu (24/12/2025).

​Mengenai besaran gaji yang sangat minim, Sukowinarno merujuk pada Surat MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu minimal harus sama dengan penghasilan saat menjadi honorer dan tidak boleh lebih rendah. Namun, ia menekankan bahwa realisasinya sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

Advertisement

​”Standar minimal nasional itu sekitar Rp350.000, itu batas bawahnya. Besaran ini bisa meningkat jika kemampuan keuangan daerah mencukupi. Namun, saat ini transfer dana dari pusat ke daerah sedang mengalami penurunan,” tambahnya.

​
​Lebih lanjut, Sukowinarno menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kuasa untuk mengubah mekanisme seleksi atau menentukan kelulusan. Berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor 347, 348, dan 349, peserta yang tidak lolos seleksi PPPK memang “dapat dipertimbangkan” menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca juga :  Ini Pesan Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Usai Meninjau Pos Pam dan Pos Yan di Stasiun Gubeng Surabaya

​”Frasa ‘dapat dipertimbangkan’ itu sifatnya tidak mengikat. Artinya, secara aturan, daerah tidak melanggar jika tidak melakukan pengangkatan. Kami di daerah hanya pelaksana teknis kebijakan nasional,” tegasnya.

​Terkait persoalan guru senior yang kalah bersaing dengan tenaga baru, Sukowinarno menyebut hal itu berakar pada pendataan database nasional tahun 2022 yang kurang sempurna.

​”Sistem seleksi pusat tidak memberikan poin khusus untuk masa kerja atau usia. Semua mekanisme penilaian mutlak ditentukan pusat. Kami di daerah benar-benar tidak bisa berbuat banyak dalam menentukan siapa yang lolos,” pungkasnya.

​Hingga saat ini, para guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung masih menaruh harapan besar agar pemerintah pusat maupun daerah dapat mengevaluasi kebijakan pengupahan tersebut demi kesejahteraan yang lebih layak.

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?