Gerak Cepat Polisi, Berhasil Amankan Pelaku Pembawa Satjam

screenshot 20241029 202638 gallery

screenshot 20241029 202617 gallery

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Pelaku pembawa Senjata tajam berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, pelaku tersangka yaitu, Sdr. M.M., Lk, 31 th, Swasta, Jln Berbek III – J/ 24 Rt 02 Rw 04 Desa Berbek Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Yang kejadianya Hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 wib di depan kampus UINSA Jl.raya taman asri pondok candra Ds.Tambaksumur Kec.Waru Kab.Sidoarjo.

Kejadian tersebut berawal atas laporan Sdr. R.A, Lk, 28 Tahun, POLRI, alamat Dsn.Balong besuk, Rt.004 Rw.004 Desa Balongbesuk Kec.Diwek Kab.Jombang, hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Selasa (29/19/2024) di Mapolresta Sidoarjo.

screenshot 20241029 202638 gallery

Lebih lanjut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Ajun Komisarus Besar Polisi Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si. menjelaskan kejadian Pada Hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 wib tersangka bersama lima orang teman tersangka berkendara berboncengan mengunakan 3 sepeda motor melewati depan kampus UINSA Jl.raya taman asri pondok candra Ds.Tambaksumur Kec.Waru Kab.Sidoarjo.

*Tersangka M.M. membawa 1(satu) buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng hijau dengan maksud untuk berjaga jaga karena tersangka dan teman temannya keluar untuk mencari sekelompok orang yang dua hari sebelumnya melakukan pemukulan dan merusak sepeda motor salah satau dari teman tersangka M.M.

Baca juga :  Antisipasi Gangguan Kejahatan di malam hari Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light Pada jam Rawan

*Para tersangka bersama teman temannya lewat di depan kampus UINSA Jl.raya taman asri pondok candra Ds.Tambaksumur Kec.Waru Kab.Sidoarjo, rombongan tersebut dihentikan oleh anggota polisi patrol presisi polda jatim.

Advertisement

*Saat dilakukan pengecekan anggota polisi menemukan 1(satu) buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng hijau di sembunyikan tersangka M.M. di balik jaket/hodie dan tidak jauh dari tersangka M.M. ditemukan 1 (satu) buah sajam jenis pedang warna coklat ukuran 1 meter terjatuh di pinggir jalan yang mana menurut pengakuan tersangka M.M. bahwa 1 (satu) buah sajam jenis pedang warna coklat ukuran 1 meter tersebut adalah milik sdr.WAHYU alias SABLENG yang merupakan teman tersangka M.M. yang dibonceng oleh tersangka M.M.

*Pada saat itu. sdr.WAHYU alias SABLENG melarikan diri ketika diberhentikan oleh anggota polisi dan anggota polisi yang berhasil mengamankan tersangka M.M. beserta barang bukti serta
membawa tersangka M.M. dan empat orang rekan tersangka M.M. kekantor polisi polsek Waru.

*Pelaku Bahwa tersangka membawa senjata tajam untuk digunakan berjaga jaga karena tersangka M.M. saat itu sedang berkendara berkelompok/bersama sama dengan niatan membantu temannya untuk mencari sekelompok orang yang pada dua hari sebelumnya telah merusak sepeda motor dan melakukan pemukulan kepada salah satu teman tersangka M.M.

Baca juga :  Mudik Gratis Pemkab Sidoarjo Mengantarkan 6 Tujuan Kota, Kuota 1.400 Orang

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1(satu) buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng hijau, 1 (satu) buah sajam jenis pedang warna coklat ukuran 1 meter, 1(satu) unit motor honda beat warna merah nopol W-2744-OB “Pungkasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin bisa diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?