

Sultra,Centralberitanews.com – Gerakan persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk tersangkakan (JN) Istri Direktur Utama (Dirut) PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) karena di duga menghalangi Proses penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana korupsi tambang di WIUP PT. Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Di ketahui Kejati Sultra menetapkan 13 orang tersangka dan telah di tahan terkait kasus tersebut salah satunya adalah di Dirut PT. KKP, karena di duga menyediakan dokumen terbang di PT. Antam atau mempasilitasi perusahaan KSO PT. Antam menjual nikel di luar PT. Antam.
Dalam Perjalanan kasus tersebut istri Dirut PT. KKP memberika uang sejumlah 6 miliar kepada AS dengan harapan suaminya bisa bebas, AS saat ini sudah menjadi tersangka dan di tahan oleh Kejati Sultra karena dugaan merintangi Penyidikan berdasarkan pasal 21 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami GPMI meminta Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa lalu segera tetapkan tersangka JN Istri Dirut PT. KKP karena kami duga menghalangi proses penyidikan, karena AS tidak akan berusaha merintangi penyidikan bila tidak ada uang 6 miliar tersebut, intinya JN dan AS ini bekerja sama seharusnya yang di periksa pertama adalah pemberi uang itu, oleh karena itu segera panggil dan periksa JN”. Terang Anas
AS di tetapkan tersangka setelah JN istri Dirut PT. KKP melapor kekejati Sultra karena di bohongi oleh AS dengan di janjikan untuk menemui beberapa pimpinan Kejaksaan untuk mengurus pencabutan status tersangka suaminya.
“jadi si pemberi dan si penerima statusnya sama saja, kami duga sama-sama punya niatan untuk merintangi penyidikan, AS tidak mungkin merintangi Penyidikan bila tidak ada uang 6 miliar itu, jadi menurut kami Istri dirut PT.KKP harus di Periksa juga”. ujar Anas


