

Sidoarjo, centralberitanews.com
Tegaknya hukum di NKRI tidak lepas dari Integritas, profesionalitas, Komitmen serta sumpah jabatan yang diucap para calon Aparat Penegak Hukum (APH) ketika mental dan phsykologi setiap personal disiapkan untuk mengabdikan diri sebagai alat Negara pada institusi Penegakan Hukum.
Penegakan hukum akan berjalan sesuai harapan masyarakat bila Instrumen para Aparat Penegak Hukum besimphoni mengaplikasikan hukum sebagai panglima.
Terkait itu semua, masih banyak permasalahan hukum yang belum diselesaikan oleh APH, bukan karena kurangnya alat bukti sebagai Petunjuk awal adanya suatu tindakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum namun lebih dimungkinkan karena adanya suatu sistem yang di design agar terproses dan bekerja sesuai skenario sutradara layaknya Drama Korea untuk ciptakan satu tujuan mengaburkan jalannya proses hukum. Hal ini yang sering dimainkan oleh Oknum APH meskipun tidak semuanya demikian akan tetapi hal demikian bukan lagi menjadi rahasia publik.
Awak Central Berita (CB) pada 15 April 2023 datang ke Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sidoarjo, konfirmasi mengenai Laporan Pengaduannya yang viral di media sosial terkait beberapa proyek APBD Sidoarjo Tahun 2022 yang diduga mengalami gagal konstruksi.
Aria Yudha, Ketua LMPP Marcab Sidoarjo menjelaskan, sampai detik ini kami (LMPP) belum menerima surat jawaban secara resmi dari Bidang Intelijen Kejari Sidoarjo mengenai Lima proyek pekerjaan APBD yang diduga gagal konstruksi meskipun hasil survey, cek lokasi dan uji materi sudah ada di meja Bidang Intelijen Kejari Sidoarjo.
Pada 27 Maret 2023, Saya diberi kesempatan menemui Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo. Andre selaku Kasi Intel mengatakan bahwa Lapdu LMPP sudah ditindak lanjuti sesuai SOP dan sudah memanggil para pihak yang terkait untuk diminta keterangannya. Dijelaskan pula bahwa satu Laporan pengaduan pekerjaan paket lelang diambil alih BPK dan sekarang ditangani oleh BPK sedangkan yang empat pekerjaan PL sudah kami lakukan survey dan pemeriksaan di empat lokasi pekerjaan bersama Dinas Inspektorat juga bersama Tenaga Ahli mengecek kondisi fisik pekerjaan. Dijelaskan pula bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan, cek dan analisa di TKP. Hasil uji materi pada empat pekerjaan PL yang dilaporkan pada intinya tidak ada masalah dan semuanya dalam kondisi baik, namun setalah kami cek dan pelajari lebih dalam lagi dan kami lakukan hitung ulang ternyata ditemukan ada nilai kerugian Negara di empat pekerjaan tersebut terang Andre sambil menunjukan empat bendel catatan hasil survey dan analisa di TKP. Kami melakukan Penyelidikan berdasarkan laporan. Kami siap turun ke TKP bilamana ada indikasi Tipikor.
Terkait besaran nilai kerugian Negara yang dimaksud, Andre belum menjelaskan lebih jauh dan yang pasti ada kerugian Negara yang dilakukan oleh ke empat proyek tersebut. Saya (LMPP) angkat topi sebagai apresiasi saya kepada Kejari Sidoarjo khususnya bidang Intelijen atas temuannya sehingga Laporan Pengaduan dugaan proyek gagal konstruksi ini benar ditindak lanjuti walaupun materinya bukan penyikapan Tipikor melainkan dugaan GAGAL KONSTRUKSI sesaui materi yang dilaporkan. Jelas Aria Yudha.
Jujur saya merasa kecewa setelah mendengar jawaban hasil penyelidikan Bidang Intelijen, singkat kata dan cerita, kata Aria Yudha, tidak satupun dari hasil pemeriksaan dan uji materi yang dilakukan APH mewakili jawaban substansi yang saya laporkan, semua jawaban diluar materi laporan dan tidak ada kolerasinya dengan apa yang saya laporkan, ironis sekali,,,,ada apa ini,,,,
Surat Laporan LMPP resmi loh,, ada bukti real rekaman video dan puluhan gambar fisik bangunan yang dikerjakan ngawur oleh pelaksana tanpa pengawasan dari konsultan pengawas.
Demi terciptanya keadilan hukum, kasus ini melibatkan peran serta Tenaga Ahli, maka kredibilitas dan independensi Tenaga Ahli Patut dipertanyakan sebab tidak menutup kemungkinan bahwa stateman dan keberadaan Tenaga Ahli hanya dijadikan boneka mainan oleh Oknum APH beserta Oknum para pihak terkait guna mengaburkan masalah Hukum.
Integritas, Kredibilitas dan Independensi Tenaga Ahli yang dilibatkan pada kasus ini wajib dipertanggung jawabkan. Apakah tenaga ahli sudah mengetahui materi dari pokok permasalahan yang dilaporkan atau hanya sekedar dilibatkan untuk penuhi SOP penyelidikan sebab stateman, analisa dan hasil uji materi oleh Tenaga Ahli sangat diperlukan untuk penunjang jalannya proses hukum.
Setidaknya saat dilakukan pemerikasaan di TKP saya dilibatkan sebagai saksi, saya siap untuk pembuktian semua materi yang saya temukan pada konstruksi bangunan. Hal ini yang tidak pernah dilakukan APH terhadap saksi pelapor bilamana ada dugaan tindak pidana atau gagal konstruksi pada proyek pembangunan.
Kecil kemungkinan kasus dugaan gagal Konstruksi bisa terungkap bilamana APH tidak pernah melibatkan Pelapor selaku saksi kunci yang secara otomatis mengetahui detail materi temuan yg dilaporkan. Sampai disini publik sudah pasti memahami. Ini sebuah kekonyolan yang selama ini melanda Sidoarjo.
Perlu diketahui oleh publik dan tolong sampean tulis besar besar Mas Bro (red) Lapdu saya tidak sebatas kasus ini saja. Ada beberapa Kasus yang sampai detik ini mengendap di Kejari Sidoarjo, tegas Ketua LMPP Sidoarjo, Diantaranya :
1. Dugaan penyelewengan dan Manipulasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Mega Proyek Program KOTAKU Sidoarjo sinilai Rp. 21,5 Milyar APBN Tahun 2019.
2. Dugaan Gagal Konstruksi pada Pembangunan Peningkatan Jalan penghubung Ds. Kedung Kembar – Ds. Jedong Cangkring Kec. Prambon senilai Rp. 900 Juta APBD Tahun 2020.
3. Dugaan Gagal Konstruksi pada Pembangunan dan Peningkatan Jalan Rigit Ds. Wonoplintahan, Kec. Prambon senilai Rp. 14,6 Milyar APBD Tahun 2021.
Sampai berita ini sampean publikasikan keadaan ketiga Pasien kasus tersebut masih tetap dalam kondisi koma di ruang ICU Kejari Sidoarjo. Pungkas Aria Yudha mengakhiri pembicaraan. (cbsda)
