

JABAR JATINANGOR *,CENTRALBERITA,COM”, 12/4/2025 akan diadakan halal bihalal di mesjid anur perum ratu bilkis
Ketika kita berbicara tentang Halalbihalal maka tidak akan terlepas dari bangsa Indonesia, karena Halalbihalal adalah salah satu tradisi yang cukup melekat pada masyarakat Indonesia. Tradisi ini umumnya dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri yang memiliki beberapa pengertian.
Mengutip dari Jurnal Kementerian Agama Republik Indonesia yang berjudul Makna Halalbihalal, pengertian Halalbihalal dari segi bahasa (linguistik) berasal dari bahasa Arab “Halla atau Halala” yang memiliki banyak arti, seperti menyelesaikan masalah, meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku atau melepaskan ikatan yang membelenggu. Kata ini kemudian telah dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Dalam KBBI, Halalbihalal merujuk pada hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan. Secara istilah pengertian halalbihalal adalah kegiatan saling bermaaf-maafan atas kesalahan atau kekhilafan di masa lalu setelah hari raya. Dengan menjaga silaturahmi ini, dapat mengubah hubungan sesama manusia dari benci menjadi senang, sombong menjadi rendah hati dan dari dosa menjadi terbebas dari dosa.
Pengertian halalbihalal menurut kaidah hukum Islam (Fiqih) kata halal adalah lawan dari kata haram. Halal adalah sesuatu perbuatan yang diperbolehkan, sedangkan haram adalah perbuatan yang harus ditinggalkan dan jika dilakukan akan melahirkan dosa dan siksaan. Dengan demikian, secara hukum Islam makna halalbihalal adalah perbuatan yang mengubah kondisi yang tadinya haram atau berdosa akibat saling membenci menjadi halal dan tidak berdosa lagi setelah bermaaf-maafan. Kata halal dalam tinjauan Al-Qur’an banyak dirangkaikan dengan kata “kuluu” yang artinya “makanlah” dan kata “thayyibah” yang artinya “baik dan menyenangkan”. Dengan kata lain, Al-Quran menuntut agar setiap pekerjaan yang dilakukan manusia haruslah sesuatu yang baik dan menyenangkan bagi semua pihak. Karena itulah setiap manusia harusnya saling memaafkan dan mengikhlaskan satu sama lain agar tidak ada yang dirugikan.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian halalbihalal adalah kegiatan menyambung kembali tali silaturahmi yang pernah putus dan menjalin hubungan yang baik satu sama lain secara terus menerus. Namun, tidak hanya dalam hubungan antar kerabat maupun keluarga, tradisi halalbihalal juga dapat menjadi sarana untuk menjalin Integrasi antar Bangsa dan Negara.
(Alex mntv)


