Humas SMKN 2 Boyolangu Terima Cicilan Seragam _Sempat Ditolak Cicil, Humas Sekolah Akhirnya Terima Rp200 Ribu dan Serahkan Seragam_
TULUNGAGUNG Centralberitanews.com – Dugaan pungutan seragam di SMKN 2 Boyolangu, Tulungagung, membuat seorang siswa tidak mau masuk sekolah selama dua hari karena malu belum punya seragam praktek. Orang tua mengeluhkan penolakan sekolah saat hendak mencicil pembayaran seragam,Jumat (24/4/2026).
Menurut orang tua/wali murid yang meminta namanya tidak dipublikasi, anaknya tertekan secara psikis karena belum bisa ikut kegiatan belajar mengajar. Penyebabnya: belum memiliki seragam sekolah yang harganya belum lunas dibayar.
“Awalnya saya datang ke sekolah mau mencicil setengah dari harga seragam. Tapi Bu Nuraini menyampaikan tidak ada cicil-cicilan. Tidak boleh mencicil harus lunas.” ujar orang tua menirukan jawaban pihak sekolah.
Kondisi ekonomi yang sulit membuat keluarga belum sanggup melunasi. Akibat penolakan itu, sang anak malu dan memilih tidak berangkat sekolah selama dua hari. “Anak saya takut diejek teman kalau nggak pakai seragam,” tambahnya.
Keesokan harinya, orang tua kembali mendatangi SMKN 2 Boyolangu dan bertemu Humas, Bapak Saiq. Saat itu belum ada keputusan. Saiq menyebut akan mengagendakan pertemuan dengan Kepala SMKN 2 Boyolangu, Ibu Yayuk.
Pada 24 April 2026, orang tua datang lagi dan bertemu Humas Saiq. Kali ini ada solusi. “Arahan Pak Saiq akhirnya menerima cicilan uang Rp200 ribu, dan seragam langsung diberikan,” kata orang tua.
Humas Saiq membenarkan telah membantu mediasi agar siswa bisa segera sekolah. Sementara Kepala SMKN 2 Boyolangu, Yayuk, belum memberi keterangan terkait penolakan cicilan di awal.
Kasus ini menyorot aturan pengadaan seragam di sekolah negeri:
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 Pasal 5*
– Ayat (1): Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali.
– Ayat (2): Sekolah tidak boleh membebani orang tua untuk membeli seragam baru tiap kenaikan kelas atau saat PPDB.
– Ayat (3): Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban pembelian seragam pada pihak tertentu.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf a*: Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan ke siswa/orang tua. Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan sukarela.
SE Mendikbudristek No. 14 Tahun 2023: Sekolah dan guru dilarang menjual seragam atau bahan seragam. Orang tua bebas membeli di mana saja.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) huruf a*: Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pendidikan. Melarang siswa masuk kelas karena seragam dapat melanggar hak anak.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9*: Negara, pemerintah, dan lembaga pendidikan wajib menjamin anak mendapat pendidikan.
Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Disiplin ASN: PP No. 94 Tahun 2021. Guru/kepsek ASN bisa kena teguran, tunda kenaikan gaji/pangkat, hingga diberhentikan.
Dinas Pendidikan: Pembinaan, evaluasi kinerja, hingga pencopotan kepala sekolah jika terbukti maladministrasi.
Ombudsman RI*: UU No. 37 Tahun 2008. Ombudsman bisa beri rekomendasi sanksi administratif jika ada maladministrasi layanan publik.
Pidana*: UU Tipikor Pasal 12 huruf e. Pungli dengan unsur memaksa diancam penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar. Perlu pembuktian di pengadilan.
“Sekolah negeri tidak boleh menahan hak belajar siswa karena seragam. Prinsipnya, anak tetap bisa sekolah sambil orang tua menyelesaikan pembelian seragam,”ungkap Tokoh pemerhati pendidikan Tulungagung.
Ia menambahkan, sekolah boleh memfasilitasi koperasi, tapi tidak boleh mewajibkan. “Kalau ada siswa tidak mampu, sekolah wajib carikan solusi, bukan melarang masuk.”.Orang tua berharap ada evaluasi agar kasus serupa tidak terulang.
