In House Training : Pelatihan Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit bagi karyawan di RSUD dr. Iskak

Centralberitanews.com, Tulungagung,- Jajaran manajemen dan karyawan RSUD dr. Iskak Tulungagung mengikuti in house training kode etik dan hukum rumah sakit. Kegiatan ini Bertempat di Ruang Auditorium, Gedung IDIK lantai 2, pada Selasa-Rabu, 27-28 Mei 2025, yang bekerjasama dengan Mitra Diklat Konsultan dan Training Center Yogyakarta.

Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari ini diikuti oleh Wakil Direktur Pelayanan, dr. Zuhrotul Aini, Sp. A., Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Sukiatun, S.KM., M.Kes, kepala bidang, manajer pelayanan pasien dan perwakilan dari beberapa dokter.

Direktur RSUD dr. Iskak, dr. Kasil Rokhmad, MMRS., FISQua mengatakan kode etik rumah sakit  merupakan kewajiban moral yang harus ditaati oleh setiap rumah sakit di Indonesia agar tercapai pelayanan rumah sakit yang baik, bermutu, profesional, dan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur profesi kedokteran. Etik rumah sakit berhubungan dengan pemberi dan penerima layanan.

“Hidup itu proses dan jangan berpuas serta marilah kita sama-sama berproses. Karena apapun yang kita alami selalu akan dibarengi dengan hal benar dan salah” terangnya.

Advertisement

Dokter Kasil berharap melalui kegiatan ini dapat memberi wawasan untuk bersama-sama menjadi pribadi yang lebih baik. Sebab setiap hari para karyawan selalu dihadapkan pada hal-hal baru. “Kita setiap hari bersinggungan dengan banyak hal yang menjadi pengayaan untuk berproses dengan lingkungan sekitar seperti pantas dan tidak pantas,” tambahnya.

Baca juga :  Polda Jatim Ajak Orang Tua Tingkatkan Pengawasan, Lindungi Anak dari Situasi yang Membahayakan

Pemateri sekaligus Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Mitra Diklat Konsultan dan Training Center Yogyakarta., Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H  mengatakan kode etik rumah sakit ditujukan mewujudkan rumah sakit  yang bermutu, profesional dan etis. “Kode etik rumah sakit (KODERSI) berlaku bagi seluruh rumah sakit di Indonesia tanpa terkecuali. Dasar dari KODERSI  adalah keputusan sidang organisasi kongres luar biasa perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia (PERSI)  nomor 003/KLB/PERSI/XI/2022 tentang kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI),” terangnya.

Kewajiban rumah sakit terdiri atas kewajiban terhadap pemerintah dan kewajiban kepada pasien dengan menyelenggarakan dan menyusun ketentuan yang menunjang dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien. Rumah sakit selain memberikan penanganan kesehatan juga berkewajiban turut serta dalam pengembangan keilmuan, seperti kegiatan pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan.

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?