Ingin Mendapatkan Keuntungan Pribadi, Malah Berakir Di Balik Jeruji Besi.

screenshot 20230808 055332 whatsapp

 

screenshot 20230808 055206 whatsapp

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Empat pelaku penggelapan kendaraan roda empat yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, keempat pelaku yaitu, Sdr. H.P, Laki – laki, 37 tahun, Alamat Ds. Urungagung Sidoarjo, Sdr. L.T.W Laki – laki, 45 Th, S w a s t a , Alamat Kel. Ngijo Kec. Karangploso Malang, Sdr. F.A Alias H, laki– aki, 43 Th, Alamat Ds. Pututrejo Kec. Purworejo Pasuruan, dan Sdr.S, Laki laki, 37Th, Alamat Kel. Kawisrejo Kec.Rejoso Pasuruan, adapun korban Sdr. R.H, laki-laki, 35 tahun, alamat Ds. Jati. Kec.Sidoarjo (Pemilik Rental Mobil ZAIN TRANS) kejadiannya Hari Senin 10 Juli 2023 Di warkop D’MINI Perumahan Kahuripan Nirwana Sidoarjo..

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keteranganya Senin, (07/08/23) mengatakan, Pelaku Sdr. H.P telah menjaminkan / menggadaikan mobil Daihatsu Luxio yang sebelumnya di sewa pada Rental ZAIN TRANS kepada orang lain tanpa seijin dari pemiliknya, Barang bukti yang disita, 1 (satu) Unit Daihatsu Luxio warna abu2 metalik Nopol W-1267-NJ (disita dari Tsk S), Form perjanjian sewa menyewa ZAIN TRAIN, tgl 09 Juli 2023 (disita dari Pelapor), BPKB Daihatsu Luxio Nopol W-1267-NJ (disita dari Pelapor), 1 (satu) unit Handphone merk Tecno warna biru (disita dari Tsk H.P), 1(satu) buah Handphone Samsung A13 warnahitam ff(disitadariTskL.T.W)

Baca juga :  Jaga Generasi Penerus Bangsa, Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Tinjau Pemberian Imunisasi Polio

screenshot 20230808 055217 whatsapp

Lebih lanjut Kusumo menyampaikan tentang kronologi Kejadian
Pada tanggal 25 Juli 2023 SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan dari Sdr. R.H. terkait dugaan adanya peristiwa penipuan/penggelapan perkara 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik Nopol : W 1262 NJ dengan terlapor Sdr. H.P. serta pihak yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan kendaraan tersebut yaitu, Sdr. L.T.W., Sdr. F.A Alias H. dan Sdr. S.

Atas laporan tersebut Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pengumpulan bukti surat, akhirnya Penyidik menetapkan 4 (empat) orang Tersangka, Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 10 Juli 2023 Sdr. H.P. menyewa kendaraan mobil Daihatsu luxio warna abu-abu metalik Nopol : W 1262 NJ pada rental ZAIN TRANS milik korban sdr. R.H. selama 7 (tujuh) hari dengan uang muka Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Setelah kendaraan dalam penguasaan Sdr. H.P., karena membutuhkan uang selanjutnya menyuruh Sdr. L.T.W. untuk mencari orang untuk gadai mobil sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Pada tanggal 11 Juli 2023 Sdr. L.T.W. menemui Sdr. F.A Alias H. dan Sdr. S. Dengan tujuan untuk mencari orang yang dapat menerima gadai kendaraan tersebut.

Kemudian Sdr. H.P. dan Sdr. L.T.W. menemui Sdr. S. Untuk menunjukan mobil Daihatsu luxio Nopol W 1262 NJ, selanjutnya Sdr.S.Menghubungi Sdr. M (DPO) terkait rencana gadai mobil tersebut, dan Sdr. M (DPO) bersedia menerima gadai mobil seharga Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan potongan di awal 10 %, transaksi tersebut Sdr. H.P. menerima uang yang ditransfer dari Sdr. M (DPO) sebesar Rp 22. 500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca juga :  Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

Setelah kendaraan digadaikan, Sdr. H.P. memberikan uang kepada Sdr. L.T.W. sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk Sdr. F.A Alias H.dan Sdr. S masing – masing menerima dari Sdr. H.P. Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan juga masing-masing Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. M (DPO).

Selain perkara tersebut terdapat 2 (dua) Laporan Polisi lain yang melaporkan Sdr. H.P. terkait perkara penggelapan yaitu, Kejadian tanggal 28 September 2022 dengan objek perkara 1 (satu) Toyota Kijang Innova Nopol : W-1283-VI, saat itu Sdr. H.P. meminjam BPKB mobil tersebut dijaminkan uangnya untuk kegiatan usaha,ternyata tidak bayar, angsuran sehingga kendaraan ditarik oleh leasing, kemudian pelaku menebus mobil dan menjual kepada orang lain tanpa seijin dari pemilik awal kendaraan tersebut.

Kejadian tanggal 21 Juni 2023 dengan objek Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max, pelaku Sdr. H.P. menyewa mobil pick up selama 1 (satu) bulan, sampai saat ini kendaraan tidak dikembalikan dan diduga kendaraan dialihkan kepada pihak lain, Untuk kepentingan pemeriksaan, Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dilakukan penahnan di Rutan Polresta Sidoarjo,”Pungkas Kusumo.

Baca juga :  TMMD Kodim 0816/Sidoarjo Peduli Anak Sekolah: Edukasi Kesehatan Jadi Langkah Awal Generasi Hebat

Atas perbuatannya, Terhadap Tersangka Sdr. H.P. dikenakan Pasal 378 KUHP (Penipuan).Ancaman hukuman pidana penjara 4 Tahun. dan atau; Pasal 372 KUHP (Penggelapan) Ancaman hukuman pidana penjara 4 Tahun. Terhadap Tersangka L.T.W., Sdr. F.A Alias H. dan Sdr. S. Pasal 480 KUHP
Ancaman hukuman pidana penjara 4 Tahun.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?