

Jabar garut selatan*:Centralberita,com” kesedihan kekecewaan masarakat hususnya pengguna jalan raya Banjarwangi Singajaya toblong Maroko sanget memperihatinkan dengan keadaan jalan yang sangat ruksak parah dan ancur yang sudah lama dibiarkan ancur dan tak layak di gunakan dan dilewati mobil angkutan umum
Jika Anda menemui jalan rusak yang dibiarkan bertahun-tahun hingga menyebabkan kerugian atau kecelakaan, Anda bisa melaporkannya melalui aplikasi LAPOR!
atau menghubungi lembaga pemerintah daerah yang berwenang. Penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, memiliki kewajiban memperbaiki jalan rusak dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika kelalaian mereka menyebabkan kecelakaan.
Cara Melaporkan Jalan Rusak
1. Gunakan Aplikasi LAPOR!
Buat laporan mengenai kerusakan jalan yang Anda temui.
2. Hubungi Pemerintah Daerah
Laporkan ke dinas pekerjaan umum atau instansi daerah yang bertanggung jawab atas infrastruktur jalan di wilayah Anda.
Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan
Kewajiban Perbaikan:
Penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah) wajib segera memperbaiki atau setidaknya memberi tanda pada jalan yang rusak.
Tuntutan Pidana:
Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki atau memberi peringatan pada jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat diancam pidana.
Penting untuk Diketahui
Kondisi jalan yang rusak, seperti berlubang atau tidak rata, dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena kendaraan bisa kehilangan kendali.
Faktor penyebab kerusakan jalan bisa beragam, meliputi beban berlebih, faktor lingkungan (suhu tinggi dan curah hujan), serta daya dukung tanah yang kurang memadai.
Ada potensi gugatan hukum terhadap penyelenggara jalan jika kelalaian dalam perbaikan jalan menyebabkan kerugian atau kecelakaan.
(Alex)


