
Sidoarjo, centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 di dalam rumah H. JABAR, Ds. Kandangan, Kec. Krembung, Kab. Sidoarjo.
Korban adalah Sdri. HO, warga Desa Kandangan, Kec. Krembung, Kab. Sidoarjo. Sedangkan pelaku adalah Sdr. MY, warga Kel. Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya.
Kapolresta Sidoarja AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si.,
menjelaskan dalam keteranganya menyampaikan, Awal Terungkapnya Kasus ini karyawan korban bernama B menanyakan sepeda motor korban yang tidak berada di tempat terakhir diparkir. Korban mengaku tidak mengetahuinya, padahal kunci sepeda motor masih ada. Setelah korban mengecek rekaman CCTV, diketahui pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Sdr. MY telah mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin korban.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan pengecekan TKP. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Tim Resmob bergerak menuju Kab. Gunungkidul, DIY dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Gunungkidul. Pada Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 01.30 WIB, di Barbershop Morgan, Jl. Wonosari, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul, tim berhasil mengamankan pelaku Sdr. MY.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa izin. Sebelumnya, pelaku pernah meminjam sepeda motor kepada Sdr. B, kemudian menggandakan kunci sepeda motor Honda Scoopy tersebut. Motor sempat dikembalikan ke tempat semula, lalu pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB pelaku membawa kabur motor tersebut ke Kec. Cepu, Kab. Blora, Prov. Jawa Tengah.
Pelaku mengaku melakukan pencurian sendirian, dilatarbelakangi dendam kepada korban karena dituduh mengambil uang setoran barber, Pelaku juga mengaku menyembunyikan hasil curian di Ds. Gianti RT 03 RW 02, Kec. Sambong, Kab. Blora, Jateng. Tim Resmob kemudian bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan motor Scoopy hasil curian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Sidoarjo.
Pelaku menggandakan kunci kontak motor Honda Scoopy milik korban dan mengganti plat nomor kendaraan.
Barang Bukti yang Diamankan:*
1. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah
2. 1 buah kunci duplikat motor Honda Scoopy
3. 1 pasang plat nomor palsu Nopol K-5396-AAE
4. 1 potong celana jeans warna biru
5. 1 buah STNK
6. 1 buah flashdisk berisikan rekaman CCTV
Pasal yang Disangkakan:
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak kategori V Rp500.000.000.
(@.prm)
