Kades Terkesan Bungkam, Persoalan AJB Warga Dilempar ke Kecamatan

BOGOR – centralberitanews.com – Tidak adanya kejelasan dari pihak Kepala Desa Pasir Eurih, Raop Obay terkait penundaan penandatanganan AJB milik warga, membuat pihak kecamatan ikut turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Pasalnya, adanya dugaan permainan uang soal suap menyuap dan penekanan dari pihak pemilik tanah agar tidak ditandatangani oleh Kepala Desa.
Menjawab hal tersebut, pihak kecamatan yang diwakili oleh Sekretaris Camat ( Sekcam) Teguh sugiarto memberikan penjelasannya terkait penundaan penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Menurutnya, penundaan penandatanganan Akta Jual Beli ( AJB ) yang dilakukan kepala desa, dikarenakan ada surat pernyataan dari pemilik lahan dalam hal ini H. Apeng agar penandatanganan AJB itu ditunda.
Adapun alasan dari penundaan tersebut, pihak pemilik tanah yakni H Apeng menginginkan konflik internal antara pembeli (H Ussey) dan pengelola tanah (Agus Dadang) terhadap tanah kavling itu terselesaikan
“Itu penjelasan Kepala Desa dan H. Apeng ke saya soal penundaan yang dilakukan. Setelah itu selesai baru AJB itu ditandatangani,” kata Teguh
Terkait persoalan kedua, kemungkinan masalah pembelian dan pengelolaan tanah. Karena H. Apeng mempertanyakan soal tanah kenapa pembayarannya dicicil.
“Tapi itu semua tidak ada masalah, karena pemilik tanah sudah diselesaikan semua pembayarannya. Hanya saja, dirinya ingin semua beres berkonflik antara H. Ussey dan Agus Dadang,” katanya.
Soal adanya dugaan penekanan dari pihak H. Ussey dan soal suap ke Kepala Desa terkait penandatanganan AJB dikatakan Sekcam itu tidak benar.
“Tidak ada desakan itu bahkan suap. Soal adanya kabar jika ingin ditandatangani harus bayar Rp 5 juta, itu pernah terjadi dulu pada kasus tanah pertama, memang perAJB itu harus membayar 5 juta keinginan dari pemilik tanah dalam hal ini tanah H Ussey,” Ungkapnya
Saat ini langkah kecamatan, akan mengumpulkan pihak yang terkait masalah tanah ini, untuk dimusyawarahkan agar menemukan solusi terbaik.
“Tanahnya ini sudah laku dijual ke konsumen, harusnya berdamai dan ngobrol duduk bareng. Awalnya baik kesana juga harus baik juga,” Pintanya
Ia menambahkan, ” Dalam minggu ini akan dikomunikasikan dan dipertemukan kepada pihak terkait, baik itu pihak H. Ussey, H. Apeng, Kades dan Agus Dadang untuk menyelesaikan masalah ini,” Cetus nya
Sementara Kuasa hukum warga, A. Noor Ally menjelaskan, Disini ada kejanggalan dalam masalah penyelesaian penandatangan Akta Jual Beli (AJB) oleh Kepala Desa, Padahal sudah terang dalam mekanisme pertanahan dalam Jual Beli
” Patut kita curigai, ada apa sebenernya dalam proses Jual Beli yang di lakukan oleh client kami ke pihak Desa kok sampai di tunda. Padahal secara mekanisme Client kami sudah seharusnya mendapat Haknya sebagai Pembeli yaitu berupa AJB yang seharusnya Kepala Desa Menandatanganinya, bukan malah di lempar nya masalah ini kesana kemari, ” Tandas Noor Ally yang juga menjabat sebagai Ketua DPC ( KAI ) Advokat Bogor Raya
By : Red
