Kapolres Tabanan Sebagai Narasumber Rapat Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kepada Peserta Partai Politik

img 20231026 wa0083

img 20231026 wa0082

Centralberitanews.com

Kamis ( 26/10/2023 ) berlangsung giat Rapat Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Badan Pengawas Pemilu Kepada Peserta Partai Politik oleh Bawaslu Kab.Tabanan bertempat di HOMM Saranam Baturiti, dimana sebagai Narasumber yang pertama Kapolres Tabanan AKBP. Leo Dedy Defretes,S.H.,S.I.K.,M.H,
sedangkan narasumber kedua yaitu Kasat Pol PP Kabupaten Tabanan dan narasumber yang ketiga adalah penggiat Pemilu Jerry Sumampouw.

Hadir dalam kegiatan rapat konsolidasi antara lain, Bawaslu Prov. Bali I Nyoman Gede Putra Wiratama, Kapolres Tabanan AKBP. Leo Dedy Defretes,S.H.,S.I.K.,M.H, Dandim 1619/Tabanan diwakilkan Danramil 07/Baturiti Kapten Inf. Nyoman Sujana, Kapolsek Baturiti Kompol Arya Agung Arjana Putra,S.H.,M.H, Ketua Bawaslu Kab. Tabanan I Ketut Nastra, Koordinator Divisi Bawaslu Made Winarta, Ketua dan kordiv P3S (Penanganan pelanggaran dan penyelesaian Sengketa) Panwaslu kecamatan Se-kabupaten Tabanan, Staf Bawaslu kabupaten Tabanan, Kasatpol PP Kab. Tabanan I Gede Sukanada, Ketua / Perwakilan Partai Politik.

Sebagai narasumber yang pertama, Kapolres Tabanan AKBP. Leo Dedy Defretes,S.H.,S.I.K.,M.H, menyampaikan materi antara lain, bahwa kegiatan Pemilu 2024 sesuai dengan waktu dan tahapan yang telah diatur agar dipedomani dan dilaksanakan dengan kesadaran diri serta penuh tanggungjawab. Selanjutnya menyampaiakan dasar hukum kegiatan pengawasan Pemilu oleh Polri sbb : UU No.73 Thn. 1958 tentang KUHP, UU No.8 Thn. 1981 tentang KUHAP, UU No.2 Thn. 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No.7 Thn. 2017, Perpol 6 Thn. 2019, dst.
Adapun kewenangan Penyidik Gakumdu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran kepada pengawas, kegiatan penyidikan segera dilaksanakan dengan rentang waktu maksimal 14 hari. Selanjutnya diakhir materi Kapolres Tabanan menyampaikan penekanan agar Pemilu 2024 dapat berlangsung damai dengan asas Luber Jurdil.

Advertisement

Sedangkan Kasatpol PP Kab. Tabanan pada intinya menyampaiakan sesuai dengan waktu tahapan Pemilu yaitu Kampanye Pemilu 2024 tanggal 23 November 2023 s/d 10 Pebruari 2024, Pemilu 14 Pebruari 2024 (Presiden/Wapres, DPR RI,DPD RI, DPRD Prov.,DPRD Kab./Kota), Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 (Pemilihan Gub/Wagub, Bup/Wabup, Walkot/wakil walkot) maka terkait pemasangan APS ( alat peraga sosialisasi ) dan APK (alat peraga kampanye) agar memperhatikan peraturan yang telah ditetapkan.

Baca juga :  Wakapolsek Tanggulangin Bersama Satpol PP Sigap Tangani Jalan Berlubang di Fly Over Wates

Terakhir penggiat Pemilu Jerry Sumampouw pada intinya menyampaikan bahwa kegiatan Pemilu diharapkan dapat berjalan dengan damai adapun dinamika yang terjadi saat ini mengenai pandangan mengenai Sosialisasi Parpol dan Kampanye Parpol agar diperhatikan secara khusus oleh Bawaslu, selanjutnya adanya 17 Parpol yang ikut dalam kontestasi politik Pemilu 2024 agar selalu mengikuti arahan dan percaya pada lembaga negara yang mengatur tentang Pemilu agar dapat menciptakan Pemilu yang damai.

Selesai penyampaian materi dari penggiat pemilu bapak Jerry Sumampouw, rapat konsolidasi selesai dan selama giat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

( Ifa)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?