

Centralberitanews.com
Polda Bali, Polres Bangli, Polsek Bangli.
Pada hari Jumat, 09 Februari 2024, bertempat diruang Rapat Polsek Bangli, telah dilaksanakan Preas release Pengungkapan kasus pencurian Sembako yang terjadi di Pasar Kidul Bangli, Lingk./Br. Pule, Kelurahan Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H.,M.H, di dampingi Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta, Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Wayan Santika, KBO Reskrim Iptu I Nyoman Payuarta dan anggota reskrim serta beberapa awak media.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek mengapresiasi kerja keras Unit Opsnal Polsek Bangli yang telah berhasil ungkap kasus Pencurian di Pasar Kidul dan berhasil menangkap Pelaku berinisial (I WA) Laki Laki berusia 43 tahun, sopir, alamat Banjarangkan Klungkung di Pasar Kidul Bangli pada hari Sabtu dini hari, 3 Februari 2024.
Tersangka I WA diamankan bersama barang bukti antara lain, 1 (satu) unit timbangan merk Radjin, 1 (satu) karung bawang merah berat kurang lebih 9 Kg, 1 (satu) Karung bawang putih kurang lebih 9 Kg, 1 (satu) buah karung plastik warna putih tempat penyimpanan Kacang tanah mentah, 1 (satu) Karung warna putih tempat penyimpanan beras Ketan dan 1 (satu) unit Honda Vario Warna Hitam, DK 5633 MX.
Penangkapan tersebut dilakukan atas pengaduan I Dewa Gede Agung Adi Oka, selaku kepala Pasar Kidul Bangli, yang melaporkan bahwa barang-barang dagangan (sembako) dibeberapa lapak milik pedagang di Pasar Kidul Bangli telah hilang.
“Atas dasar laporan tersebut tim Opsnal Polsek Bangli dipimpin Ipda Agus Fajar Gumelar, S.Tr.K.,M.H, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku I WA di Pasar Kidul ”,Ungkap Kapolsek Bangli
Atas keterangan pelaku (I WA) dirinya mengakui telah mengambil barang dagangan milik korban/pedagang dan beberapa hasil curiaannya sudah dijual di Pasar luar Bangli (seperti di Pasar Gianyar).
Kapolsek Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan Kasus Ini dan ”Untuk pelaku dijerat pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara” Ungkapnya Kapolsek Bangli.
*Salam Presisi*
(IFA)


