Lempar Tanggung Jawab ke Provinsi, Disnaker Tulungagung Dinilai Cuci Tangan Soal 200 Perusahaan Bandel BPJS

Lempar Tanggung Jawab ke Provinsi, Disnaker Tulungagung Dinilai Cuci Tangan Soal 200 Perusahaan Bandel BPJS

TULUNGAGUNG Centralberitanews.com — Sikap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tulungagung yang mengaku tidak memiliki wewenang menindak 200 perusahaan pembangkang BPJS Kesehatan kian memicu kecaman keras. Kepasifan Disnaker yang berlindung di balik tembok regulasi dan melempar bola panas pengawasan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasnaker) Provinsi Jawa Timur di Pulosari, Ngunut, dinilai publik sebagai bentuk lepas tangan atas terabaikannya hak-hak buruh lokal.

​Pernyataan defensif tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Tulungagung, Andah Susilawati. Ia secara terang-terangan mengakui bahwa dinas daerah tumpul dalam hal eksekusi dan penindakan.

​”Disnaker kabupaten tidak mempunyai wewenang untuk penindakan badan usaha yang nakal. Wewenangnya hanya untuk pembinaan saja, mengingatkan agar mencukupi syarat-syarat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk pengawasannya menjadi kewenangan provinsi, yang dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan yang ada di kabupaten yang berkantor di Pulosari, Ngunut,” ungkap Andah.

​Dalih keterbatasan wewenang ini justru makin memperjelas buruknya tata kelola perlindungan tenaga kerja di Tulungagung. Sejumlah poin kritis kini menyoroti kinerja otoritas ketenagakerjaan daerah:

​Tameng Birokrasi yang Menumpulkan Keberpihakan: Menyebut fungsi dinas sebatas “mengingatkan” menunjukkan betapa ompongnya Disnaker di hadapan pemilik modal. Pengusaha bandel yang mengabaikan hak JKN buruh selama bertahun-tahun seolah cukup ditanggapi dengan surat imbauan tanpa konsekuensi hukum yang menakutkan.

​Praktik Pingpong Kewenangan: Alih-alih membangun konsolidasi agresif dan mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi di Ngunut untuk turun ke lapangan, Disnaker justru memilih bersikap pasif dan melempar tanggung jawab. Buruh yang sakit dan tak terlindungi kesehatan menjadi korban utama dari ruwetnya sekat birokrasi ini.

​Tampar Kemampuan Pengawasan Daerah: Fakta bahwa BPJS Kesehatan harus melompati Disnaker dan Satwasnaker Provinsi untuk langsung meminta bantuan eksekusi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan tamparan keras. Langkah BPJS menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari membuktikan bahwa jalur penegakan hukum di lingkup internal dinas ketenagakerjaan telah macet total.

​Misteri Kinerja Satwasnaker Pulosari Ngunut: Pernyataan Disnaker yang menunjuk Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi di Pulosari, Ngunut, menuntut transparansi publik. Ke mana saja tim pengawas provinsi tersebut selama ratusan pabrik—termasuk industri rokok besar di Tulungagung—beroperasi tanpa mendaftarkan pekerjanya ke program JKN?

​Keterbatasan regulasi tidak seharusnya dijadikan alasan untuk tutup mata. Masyarakat menuntut Disnaker Tulungagung tidak sekadar menjadi penyambung lidah aturan, melainkan aktif berkoordinasi menekan Satwasnaker Provinsi dan Kejari agar 200 perusahaan nakal tersebut segera diseret ke jalur hukum.

Baca juga: artikel terkait

Leave a Reply