
Suteng, centralberitanews.com – Ketua LSM Perisai DPD Butur Alwin Hidayat, Resmi melaporkan Dugaan Pelanggaran Sistem Merit pengisian JPTP Eselon II.b Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Di Ombudsman RI Perwakillan Sulawesi Tenggara pada 19 Januari 2026
Alwin Hidayat Mengungkapkan Pada Tanggal 24 November 2025 Panitia Seleksi (Pansel) seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II.b) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2025 melalui Pengumuman Nomor: 01/Pansel-JPTP/XI/2025 terjadi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit.
Lanjutnya, Pelantikan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi dan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah posisi strategis justru diisi atas dasar kedekatan personal dan kepentingan politik balas jasa waktu Pilkada.
Bahkan panitia seleksi dalam melakukan seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi JPT Pratama (Eselon II) Kabupaten Buton Utara diduga telah melanggar PP No. 11 Tahun 2017.
Yakni Melanggar pasal 107 sebagai bentuk persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS Huruf C angka 3. namun Syarat Wajib tersebut dihilangkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) diduga untuk kepentingan meloloskan istri bupati agar mengisi jabatan Kadis Pariwisata dan Kebudyaan yang secara eksplisit diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan harus ada. Tegas Alwin
“PP No. 11 Tahun 2017 pasal 107 merupakan persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS Huruf C angka 3. Yang berbunyi Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (Lima) tahun”.
Padahal Seluruh Masyarakat Kabupaten Buton Utara telah mengetahui Bahwa Bupati sebelumnya berprofesi sebagai pengacara kondang yang telah mengetahui Aturan secara murni dan konsekuen. Aturan dibuat untuk dijalankan bukan untuk dilanggar. Ucapnya
Lebih lanjut Alwin mengatakan, Selain Mengurangi Syarat mutlak Panitia Seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi JPT Pratama Eselon II.b diduga melakukan Penambahan Syarat wajib untuk peserta pendaftar lelang yang Tidak berdasar pada poin 10 dalam surat pengumumannya lelang terbuka No. 01/PANSEL/- JPT/XI/2025.
“Kami menduga kuat dibuat untuk menguntungkan kakak kandung wakil Bupati Buton Utara Sehingga merugikan peserta lain untuk mendaftar”.
Sehingga Seleksi JPTP Eselon ll.b di Kabupaten Buton Utara patut Diduga Diwarnai Nepotisme dan Politik Balas Jasa. Dan Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi JPTP Eselon ll.B di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2025 kini berada di titik krisis kepercayaan.
Karna sebelumnya Beberapa Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum dihilangkan. Tidak ada satu rekomendasi yang dijalankan oleh Bupati Buton Utara. Kata Alwin
Sehingga Kami melihat indikasi kuat adanya praktik tidak sehat dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.b, ini bukan rotasi biasa tapi sudah mengarah pada Dugaan Nepotisme dan penempatan berbasis kedekatan, bukan kompetensi. Dan ini masuk pada pelanggan Sistem Merit.
Praktik semacam ini berpotensi merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan melemahkan semangat reformasi birokrasi. Harus jabatan publik seharusnya diisi oleh ASN yang memiliki kapabilitas, rekam jejak kinerja, serta dedikasi terhadap pelayanan publik.
Alih-alih mencerminkan asas meritokrasi, netralitas, dan integritas, seleksi yang diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) melalui Pengumuman Nomor: 01/Pansel-JPTP/XI/2025 tanggal 24 November 2025 justru menuai tudingan sarat pelanggaran.
Lanjutnya, Dari 24 Formasi JPTP yang akan di isi Bupati Buton Utara hanya melantik 23 Pejabat eselon II.b dan yang dihilangkan 1 (satu) formasi jabatan adalah Dinas Kepedudukan Dan Pencatatan Sipil. Dari 23 jabatan tersebut diduga di isi oleh Keluarga dan para tim sukses.
Selain itu Pergantian ketua dan Sekretaris Pansel diduga tidak ada persetujuan atau Rekomendasi dari BKN Pusat dan KEMENPAN-RB
sehingga kami yang tergabung di LSM Perisai DPD Kabupaten Buton Utara melihat Tindakan dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah dan Permenpan RB serta Landasan Hukum lainnya yang dilakukan panitia seleksi sesuai dengan hasil investigasi kami maka hal ini kategori tindakan melawan hukum (maladministrasi) oleh karenanya OMBUDSMAN RI Perwakilan Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti dan ditinjau ulang dengan segera memanggil seluruh Panitia Seleksi Pengisian jabatan Eselon II Buton Utara untuk diperiksa atas kinerjanya.
Serta Meminta kepada ketua OMBUDSMAN RI Perwakillan Sulawesi tenggara agar segera memberikan surat teguran keras kepada Panitia Pelaksana Lelang Pengisian jabatan Eselon II.b Kabupaten Buton Utara
Apabila dalam proses tahap lelang Jabatan Eselon II.b Kab. Buton Utara terbukti dengan sengaja secara hukum menghilangkan aitem syarat wajib dalam spesifikasi wajib harus ada dan atau terbukti mengadakan aitem syarat menjadi wajib bukan kerena undang undang mohon kepada ketua OMBUDSMAN RI Perwakillan Sulawesi tenggara untuk segera mengirim surat rekomondasi pembatalan tahapan proses pelaksanaan lelang JPT Pratama (Eselon II) kab. Buton utara kepada BKN RI dan KEMENPAN RB untuk ditindaklanjuti.
Meminta Kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara Untuk Menyurati BKN Pusat Dan KEMENPAN-RB agar segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, rekam jejak, hingga mekanisme pembiayaan.
Meminta Kepada Ombudsman Republik Indonesi Perwakilan Sulawesi Tenggara Untuk Menyurati BKN Pusat Dan KEMENPAN-RB agar segera Menerbitkan rekomendasi yang bersifat mengikat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kabupaten Buton Utara untuk membatalkan hasil seleksi JPTP Eselon II.b yang Diduga Kuat Terjadi Pelanggaran Sistem Merit
Serta Menjatuhkan sanksi administratif terhadap Panitia Seleksi yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian yang menyalahgunakan wewenang. Tutupnya.


